KENDAL, Lingkarkendal.com – Jajaran Satlantas Polres Kendal bersama Komisi C DPRD dan Dinas Perhubungan (Dishub) setempat melaksanakan penertiban armada truk dump galian C di Dukuh Magangan, Desa Jatirejo, Kecamatan Ngampel, Kabupaten Kendal pada Sabtu, 4 Januari 2025.
KBO Satlantas Polres Kendal, Iptu Joko Santoso, mengatakan bahwa penertiban tersebut dilaksanakan di sejumlah titik di antaranya di Dukuh Magangan, Desa Jatirejo, dan Desa Winong, Kecamatan Ngampel.
Ia menegaskan penertiban dilaksanakan sebagai tindak lanjut aduan masyarakat terkait muatan dump truk galian C yang melebihi batas tonase dan tidak ditutup terpal.
“Sehingga menyebabkan dampak negatif bagi lingkungan dan warga sekitar,” ujarnya.
Joko menambahkan bahwa dari hasil penertiban, masih ditemukan sejumlah truk yang tidak sesuai dengan peraturan seperti pajak kendaraan telat maupun muatan yang tidak ditutupi terpal.
“Dari hasil lapangan tadi ada beberapa kendaraan yang pajaknya telat, sehingga kami arahkan untuk segera membayar pajak,” jelasnya.
Ia juga mengimbau agar dalam operasional pergeseran material yang dimuat truk galian C dapat ditutup terpal dari lokasi pengambilan hingga ke lokasi tujuan material.
Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Kendal, Sisca Meritania, mengatakan bahwa penertiban truk dump galian C ini akan dilaksanakan di beberapa titik lainnya.
“Rencananya tidak di sini saja, semua nanti akan ditertibkan tetapi melalui proses dan aduan yang masuk ke kita,” ujar Sisca.
Menurutnya, armada truk galian C yang bermuatan material tidak sesuai dengan tonase dan tidak ditutup terpal bisa menyebabkan jalanan licin dan berpotensi mengakibatkan kecelakaan.
“Dari penertiban hari ini masih banyak penemuan, seperti tonasenya melebihi batas, dan tidak diterpal. Masih kosongan atau blong-blongan,” pungkas Sisca. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Lingkarkendal.com)