Di Solok Sumbar, Pelapor Politik Uang Dijanjikan Hadiah 10 Juta

Solok, Lingkar.news – Masyarakat yang menemukan, menolak, dan berani melaporkan kepada pemerintah daerah atau KPU setempat jika ada politik uang dari oknum kontestan pemilu 2024, dijanjikan hadiah uang tunai sebanyak 10 juta rupiah oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok, Sumatera Barat.

“Kami bersama Forkopimda, KPU, dan Bawaslu Kabupaten Solok berkomitmen untuk menyelenggarakan pemilu yang bersih dan transparan,” kata Bupati Solok Epyardi Asda di Solok, Rabu.

Ia menyatakan bahwa pemerintah daerah setempat tidak akan membiarkan praktik yang dapat merusak integritas dan keadilan pemilu 2024.

“Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Solok bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), KPU dan Bawaslu Kabupaten Solok berkomitmen kuat untuk menciptakan proses pemilihan yang berintegritas, bersih, jujur, adil, dan transparan,” ujar dia.

Selain itu, Bupati Solok juga sering menyampaikan saat kunjungan kerja ke setiap nagari (desa) dan kecamatan bahwa akan memberikan hadiah bagi masyarakat yang memerangi dan melaporkan jika menemukan adanya politik uang.

Bupati Solok mengingatkan kepada masyarakat bahwa sesuai dengan Pasal 280 ayat (1) Undang-Undang Pemilu, kampanye menggunakan uang atau materi lainnya adalah sebuah larangan.

Dalam hal ini, pemerintah Kabupaten Solok mendorong masyarakat untuk proaktif melaporkan setiap tindakan politik uang yang terjadi.

“Penting bagi kita semua untuk menjaga kebersihan pemilu. Kami mengajak masyarakat Kabupaten Solok untuk bersama-sama mengawasi dan melaporkan setiap indikasi money politics yang mereka temui,” kata Epyardi.

Sementara Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Solok Donly Wance Lubis mengatakan pihaknya akan mengoptimalkan peran penting dalam menerima laporan dari masyarakat.

“Kami siap mengawal tolak politik uang dengan memasang baliho berukuran besar pada titik-titik strategis di seluruh Kabupaten Solok, sehingga mudah diakses oleh semua lapisan masyarakat,” ujar Donly.

Setiap laporan yang terbukti akan dihargai dengan uang tunai sebesar Rp10 juta sebagai bentuk penghargaan atas keberanian melawan politik uang, insentif itu dijanjikan oleh Pemerintah Kabupaten Solok.

Dengan langkah-langkah ini, kata dia, diharapkan masyarakat Kabupaten Solok akan semakin paham dan jeli dalam mengawasi pemilu, serta berani mengambil langkah konkret untuk menolak politik uang.

Lubis juga mengatakan kepedulian dan partisipasi aktif masyarakat diharapkan menjadi kunci utama dalam menciptakan pemilu yang bersih dan demokratis.

“Selain itu, warga bisa memberikan barang bukti berupa rekaman video bahwa adanya pelanggaran kampanye berupa politik uang kepada Pemda atau KPU setempat,” ujarnya. (rara-lingkar.news)

Similar Posts