Dari 3.036 Perkara, Status TKW Dominasi Angka Perceraian di Kendal

KENDAL, Lingkarjateng.id – Selain faktor ekonomi, status sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI) atau tenaga kerja wanita (TKW) mendominasi tingginya angka perceraian di Kabupaten Kendal. Pengadilan Agama Kelas 1 A Kendal mencatat sebanyak 3.036 perkara hingga 30 September 2022.

Kepala Pengadilan Agama (PA) Kendal, Abdul Malik menyampaikan bahwa setiap tahun PA Kendal menerima perkara di atas 3.000. Hingga akhir bulan lalu, perkara yang masuk terdiri dari 2.103 perkara gugatan dan 291 permohonan perkara.

Angka perceraian di Kendal, kata Abdul Malik, salah satunya didominasi faktor ekonomi.

“Terus yang kedua adalah faktor tidak ada tanggung jawab dari salah satu pihak, kadang di rumah tangga itu isinya bukan cari solusi tapi bertengkar. Contoh sudah tidak punya pekerjaan, mabuk, pulang ke rumah ngamuk. Nah seperti itu,” jelasnya.

Ia menambahkan, dari 2.103 perkara gugatan yang diterima di tahun 2022 para pihak yang berperkara latar pendidikan yang paling banyak adalah tingkat, SD, SLTP dan SLTA. Kemudian untuk pekerjaan yang paling banyak adalah buruh, karyawanan swasta dan tani. Dari profesi-profesi tersebut ada yang menjadi TKI/TKW di luar negeri.

“Data yang ada di Pengadilan Kendal pada tahun 2022 sampai dengan tanggal 30 September ada 372 orang yang mendaftarkan perceraian yang diajukan oleh seorang istri dengan status pekerjaan sebagai TKW,” imbuhnya.

Menjadi TKI/TKW, menurutnya, merupakan sebuah fenomena di masyarakat Kendal ketika suatu rumah tangga atau keluarga ingin memperbaiki taraf hidupnya dengan bekerja menjadi di luar negeri tapi ada yang berujung dengan pecahnya rumah tangga.

Sementara itu, dari 291 perkara permohonan yang diterima hingga 30 September 2022, terdapat 209 perkara dispensasi kawin, yang artinya mereka terpaksa atau ingin menikah sebelum waktunya.

“Itu semua rata-rata karena terpaksa dan sudah hamil duluan. Tapi tidak semua kita kabulkan, kita lakukan pertimbangan dulu. Jika sudah kita pertimbangankan itu lebih bagus dinikahkan, maka kita nikahkan agar anak di Kendal ini semua ber-ayah,” tandasnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Kendal Windu Suko Basuki menuturkan bahwa tingginya perceraian di Kabupaten Kendal ini dinilai sangat memprihatinkan. Sehingga perlu pendekatan dan pembinaan mental kepada keluarga yang dianggap rawan perceraian.

“Perlu adanya pendekatan, katakanlah kepada keluarga rawan cerai. Perlu adanya pengarahan tentang pembinaan mental. Cara itu mungkin bisa mengurangi angka perceraian di Kabupaten Kendal,” tuturnya. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Koran Lingkar)