KENDAL, Lingkarjateng.id – Angka pernikahan dini terjadi di 20 kecamatan Kabupaten Kendal. Guna mencegah lebih banyak permohonan pernikahan dini, Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP2PA) mengkampanyekan batas minimal usia menikah 21 tahun.
Kepala DP2KBP2PA Kabupaten Kendal, Albertus Hendri Setyawan menjelaskan menurut Undang-undang Perkawinan, usia minimal laki-laki dan perempuan untuk melakukan pernikahan adalah 19 tahun. Sementara di UU Perlindungan Anak, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun.
“Meski amanat di undang-undang sudah diatur minimal 19 tahun, namun kami mengkampanyekan, setidaknya menikahlah untuk laki-laki minimal 25 tahun dan perempuan minimal 21 tahun. Jadi batas usia yang kami kampanyekan lebih tinggi dari undang-undang, sehingga tidak melanggar,” ujar Hendri.
Menurutnya, ada beberapa faktor yang menyebabkan pernikahan dini. Diantaranya faktor ekonomi, pendidikan, lingkungan, hingga faktor keluarga.
“Di Kendal sendiri pernikahan dini ada dan terjadi, bahkan di 20 kecamatan yang ada di Kendal. Faktor yang dominan adalah ekonomi, kemudian faktor pendidikan dan lingkungan, juga faktor keluarga. Selain itu faktor adat istiadat yang juga bisa menjadi penyebab pernikahan dini,” paparnya.
Tak hanya dari sisi sosial, ekonomi, dan budaya menurut Hendri zaman digitalisasi juga menjadi faktor lain penyebab pernikahan dini. Mudahnya akses informasi membuat masyarakat mudah mengakses konten terkait seks di internet, namun tanpa dibarengi pengetahuan dan memahaman.
“Akibatnya, anak maupun remaja menelan informasi secara mentah-mentah karena tidak adanya penjelasan yang kritis. Mereka dengan mudah mengakses informasi dan menyaksikan tayangan konten yang beredar, termasuk tentang pornografi,” bebernya.
Hendri menambahkan, butuh kerja sama banyak pihak untuk mencegah pernikahan dini. Untuk itu DP2KBP2PA juga menggandeng para duta remaja untuk melakukan sosialisasi serta edukasi pencegahan pernikahan dini melalui program Generasi Berencana (GenRe).
“Namun peran orang tua dan pihak-pihak berkepentingan juga dibutuhkan untuk mendidik dan membimbing anak-anak agar tidak menikah dini,” tandasnya. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Koran Lingkar)