Tuntut Sertakan KHL, Buruh di Kendal Minta UMK 2025 Naik Jadi Rp 3,2 Juta
KENDAL, Lingkarkendal.com – Serikat pekerja di Kabuapten Kendal menuntut upah minimum kabupaten (UMK) setempat pada tahun 2025 mendatang harus memasukkan variabel kebutuhan hidup layak (KHL). Hal itu disampaikan oleh Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah (Sekda) Kendal, Agus Dwi Lestari, usai menerima audiensi serikat pekerja pada Senin, 16 Desember 2024. “Hari ini kita menerima audiensi serikat pekerja, … Baca Selengkapnya