KENDAL, Lingkarjateng.id – Pendidikan harus memahami aturan yang ada. Hal itu disampaikan oleh Bupati Kendal, Dico M Ganinduto lantaran masih ditemukannya kasus pungutan di sekolah.
Untuk memahami aturan yang ada, jajaran pendidikan diberikan arahan dan sosialisasi mengenai beberapa peraturan yang tidak boleh dilakukan pihak sekolah antara pungutan liar (pungli) atau sukarela.
Bupati Dico menegaskan bahwa ada peraturan yang telah jelas tertera dalam melakukan beberapa tindakan yang berkaitan di sekolah.
Pihaknya menambahkan, sebagai tenaga pengajar harus fokus melakukan inovasi di bidang pendidikan yang bertujuan meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM).
Bupati Dico mengharapkan dengan sosialisasi ini apa yang akan dijelaskan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal menjadi pelajaran penting. Selain itu, dirinya selalu menyampaikan kepada jajarannya untuk dapat bekerja sesuai peraturan dan ketentuan yang telah berlaku.
Terkait isu pungutan sumbangan yang masih ada, Bupati Dico menegaskan saat ini telah dilakukan pengecekan dan evaluasi untuk menyimpulkan kebenarannya. Karena pemerintah melalui undang-undang melarang sekolah melakukan pungutan liar maka sekolah juga harus mengetahui batasan antara pungutan maupun sumbangan sukarela.
“Kita akan melakukan evaluasi secara menyeluruh, minimal kita mengingatkan terlebih dahulu. Jangan sampai hal ini terulang kembali. Kemarin yang sempat viral itu, kita masih melakukan pengecekan secara detail. Kalau sudah ada hasilnya, kita akan sampaikan laporannya kepada teman-teman,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas (Kadin) Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal, Wahyu Yusuf Akhmadi menyikapi dugaan pungutan liar yang masih terjadi dan sudah melaksanakan pemeriksaan.
Pihaknya telah memanggil komite dan kepala sekolah untuk pendalaman agar mendapatkan data lebih detail.
“Kemarin itu laporan sementara sudah sampai ke saya. Namun, kami mencermati masih perlu pendalaman-pendalaman supaya laporan ke Bapak Bupati lebih detail dan optimal. Sehingga, hari ini kami bertemu dengan kepala sekolah dan komite sekolah lagi. Kami sudah cukup responsif untuk memberikan laporan nantinya,” terangnya.
Sementara Kepala Kejari Kendal, Erny Veronica Maramba menyatakan bahwa sumbangan harus bersifat dalam keadaan tertentu atau kebutuhan seketika. Sehingga, tidak menjadikan beban bagi orang tua ataupun wali murid siswa.
“Sekali lagi selama tidak ada niat jahat untuk menikmati keuntungan pribadi, kita harus pandang itu bukan pungutan. Tapi, nanti akan dikonfirmasi oleh Kepala Dinas untuk memahami persoalannya seperti apa untuk dilakukan pencermatan,” jelasnya.
Sebagai informasi, sosialisasi dan arahan tentang pendidikan anti korupsi dan pendanaan pendidikan melalui partisipasi masyarakat ini diikuti Ketua MKKS SMP, Ketua K3S SD, seluruh Ketua Paguyuban Korwilcam Biddik se-Kabupaten Kendal, Kepala Sekolah SMP se- Kabupaten Kendal dan Ketua K3S SD Kecamatan se-Kabupaten Kendal. (Lingkar Network | Muhamad Arya – Lingkar TV)