Jakarta, LINGKAR – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan bahwa formasi calon aparatur sipil negara (CASN) tahun 2024 untuk instansi pusat seperti kementerian dan lembaga, nantinya bakal ditempatkan di Ibu Kota Negara (IKN).
Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto mengatakan penempatan ASN di IKN itu bakal dilakukan secara bertahap. Namun pada prinsipnya, dia mengatakan bahwa nantinya seluruh ASN instansi pusat bakal pindah ke IKN.
“Oleh karena itu memang menjadi kebijakan pak presiden melalui MenPAN-RB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi),” kata Haryomo saat konferensi pers di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Selasa.
Dia pun berharap nantinya orang-orang yang bakal mengikut seleksi CASN 2024 sudah mengetahui hal tersebut. Pada tahun ini, menurutnya, BKN membuka sekitar 225 ribu lebih formasi CASN.
“Harapannya tahun 2024 kita memperoleh talenta-talenta fresh graduate yang siap untuk ditempatkan di IKN,” kata dia.
Menurut dia, kepindahan ASN ke IKN bukan merupakan paksaan, melainkan sebuah kewajiban, karena ketika seseorang melamar menjadi ASN sudah membuat sumpah dan pernyataan bahwa siap ditempatkan di mana saja.
Dia mengatakan kebutuhan ASN di IKN bakal didasari oleh kebutuhan jabatan atau unit kerja untuk menjalankan program di IKN. BKN pun telah meminta kepada setiap instansi untuk membuat peta jabatan tersebut.
“BKN juga diberikan tugas untuk melakukan penyusunan kebutuhan ASN ke depan, jadi ASN yang akan dipindahkan itu berapa,” kata dia.
BKN pun mengungkapkan saat ini sudah ada 25 kementerian atau badan yang menyatakan sudah siap pindah ke IKN. Puluhan instansi pusat itu pun telah mengajukan 2.505 ASN untuk dipindahkan.
BKN Beberkan 25 instansi sudah sampaikan siap pindah ke IKN
Sementara itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkapkan bahwa saat ini ada 25 instansi kementerian atau lembaga yang sudah menyatakan siap pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto mengatakan pada prinsipnya semua ASN yang bekerja di instansi pusat bakal dipindahkan ke IKN. Namun, menurutnya pemindahan itu bakal menyesuaikan dengan skala prioritas dan kebijakan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Kemen PANRB.
“BKN juga melakukan pengendalian terhadap penugasan ASN ke IKN yang dilakukan oleh PPK agar sesuai dengan standar, prosedur, dan kriteria,” tutur Haryomo saat konferensi pers di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Selasa.
Adapun 25 instansi kementerian atau lembaga itu juga sudah mengajukan angka jumlah ASN yang akan dipindahkan. Dari 25 instansi itu, totalnya ada sebanyak 2.505 ASN yang diajukan pindah ke IKN.
Menurutnya para ASN yang bakal berpindah ke IKN itu termasuk jabatan eselon 1 hingga eselon 4, yang dibutuhkan untuk melaksanakan program di IKN tersebut.
“Sehingga jabatan-jabatan yang ada di sana itu tetap akan ada empat jabatan itu,” katanya.
Dia menjelaskan jabatan ASN itu pada prinsipnya ada empat, di antaranya jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan fungsional.
Menurutnya setiap instansi itu diminta untuk menyusun peta jabatan masing-masing untuk pertimbangan keperluan IKN. Namun yang pasti, kata dia, jabatan fungsional akan bekerja di IKN.
Berikut 25 instansi yang sudah menyatakan siap pindah ke IKN:
- Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana
- Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
- Badan Pangan Nasional
- Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
- Badan Siber dan Sandi Negara
- Kejaksaan Agung
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
- Kementerian Dalam Negeri
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Kementerian Kesehatan
- Kementerian Keuangan
- Kementerian Komunikasi dan Informatika
- Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
- Kementerian Luar Negeri
- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
- Kementerian Perdagangan
- Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas
- Kementerian Sekretariat Negara
- Sekretariat Jenderal DPR
- Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial
- Sekretariat Jenderal MPR
- Sekretariat Jenderal DPD
(RARA – LINGKAR)