Bawaslu Kendal Imbau Paslon Non-Aktifkan Akun Medsos di Masa Tenang Pilkada

KENDAL, Lingkarkendal.com – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kendal, Jawa Tengah Kendal Hevy Indah Oktaria mengungkapkan bahwa pada masa tenang yang berlangsung pada 24-26 November 2024 dilarang keras melakukan aktivitas kampanye.

“Kalau pengawasan di masa tenang tentu yang dilakukan Bawaslu adalah agar tidak dilakukan kampanye pada masa tenang ini. jika masih melakukan berarti dapat melanggar dan termasuk pidana,” ujarnya di Kendal pada Minggu, 24 November 2024.

Ketentuan tersebut, kata dia, telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 bahwa dalam masa tenang dilarang untuk melakukan kegiatan kampanye dalam bentuk apa pun, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Selain itu, Hevy mengimbau para pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati untuk menonaktifkan akun media sosial (medsos) di masa tenang.

“Kemudian kami juga melakukan pengawasan kepada akun media sosial yang telah didaftarkan ke KPU untuk tidak memasang iklan kampanye. Jadi intinya tidak melakukan kampanye di masa tenang,” tegasnya.

Tak hanya itu, Bawaslu Kabupaten Kendal juga akan secara intens melakukan pengawasan terhadap money politic (politik uang).

“Tolak money politik ya, karena hal tersebut juga merupakan pesan langsung dari Bawaslu RI. Jadi suara kita itu tidak seberapa kalau dihitung untuk lima tahun ke depan. Karena masa menuju hari H ini biasanya banyak isu terkait money politik dan kami akan melakukan patroli 24 jam,” jelasnya.

Lebih lanjut, pihaknya berpesan kepada masyarakat supaya menggunakan hati nurani dalam memilih calon kepala daerah.

“Pada 27 November 2024 adalah hari menentukan siapa yang akan memimpin lima tahun ke depan, sehingga harus dipilih dengan bijak. Tentunya dengan keyakinan masing-masing yang menurut masyarakat baik,” imbuhnya. (Lingkar Network | Syahril Muadz – Lingkarkendal.com)