Bawaslu Kendal Beri Pemahaman terkait Penyelesaian Sengketa Pemilu

KENDAL, Lingkarjateng.id Badan Pengawas Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan partai politik (parpol) di Kabupaten Kendal duduk bersama untuk membahas penyelesaian sengketa yang dimungkinkan terjadi pada Pemilu 2024.

Dalam kegiatan yang digelar di Agro Wisata Tirto Arum Baru Kendal pada Senin, 23 Oktober 2023 itu, Bawaslu Kendal memberikan pemahaman kepada partai politik peserta Pemilu terkait sengketa dan penyelesaiannya.

Ketua Bawaslu Kendal Hevy Indah Oktaria mengatakan, dalam acara tersebut juga mengevaluasi dan mengidentifikasi potensi sengketa yang akan terjadi pada Pemilu 2024. Dikatakan, ada dua sengketa dalam pelaksanaan pemilu, meliputi sengketa antarpeserta pemilu dan sengketa antarpenyelenggara pemilu.

“Nah, kita mengundang parpol dan KPU untuk bisa mengidentifikasi kira-kira potensi sengketa yang akan terjadi itu seperti apa,” ujarnya.

Hevy menyampaikan bahwa selama proses pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 ini, sementara di Kabupaten Kendal belum ada sengketa. 

“Alhamdulillah di Kendal ini tidak pernah ada sengketa. Mudah-mudahan pascaditetapkannya DCT (Daftar Calon Tetap) juga tidak ada sengketa,” harap Hevy.

Ketua KPU Kendal Rokhimudin memaparkan terkait proses penetapan DCT. Di mana saat ini sudah sampai pada proses verifikasi administrasi.

“Jumlahnya ada 580 calon, berkurang satu dari 581 calon. DCS kemarin 581 calon karena ada pengurangan dari satu parpol yang mengundurkan diri. Kita mulai besok akan melakukan penyusunan DCT dan akan ditetapkan pada tanggal 3 November 2023,” papar Rokhimudin.

Sementara itu, Firman Teguh Sudibyo menyampaikan, objek penyelesaian sengketa ada dua bagian. Pertama, PSAP, yaitu terjadi karena ada hak peserta pemilu yang dirugikan secara langsung oleh peserta pemilu lain pada tahapan proses pemilu.

“Kemudian PSPP yang terjadi karena adanya hak calon peserta pemilu dan/atau peserta pemilu yang dirugikan secara langsung oleh tindakan KPU, KPU provinsi, atau KPU kabupaten atau kota, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, KPU provinsi atau KPU kabupaten atau kota pada tahapan tertentu,” papar Firman yang merupakan mantan Komisioner Bawaslu Kendal periode 2018-2023.

Diketahui, Rapat Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu ini dibuka oleh Ketua Bawaslu Kendal Hevy Indah Oktaria bersama jajaran anggota Bawaslu lainnya. Dengan narasumber Ketua KPU Kendal Rokhimudin, dan mantan anggota Bawaslu Kendal Firman Teguh Sudibyo. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Koran Lingkar)

Similar Posts