JAKARTA, Lingkar.news – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bersama Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menandatangani perjanjian kerja sama pengawasan netralitas ASN dalam Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024.
“Penandatanganan kerja sama ini adalah yang sangat penting bagi kami dalam melakukan pengawasan, ini akan dipergunakan sebagai pedoman pengawasan di lapangan,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Jakarta, pada Selasa, 31 Januari 2023.
Penandatanganan kerja sama sebagai salah satu tindak lanjut amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 93 huruf (f). Kemudian, Bawaslu menyatakan dalam mengawasi netralitas aparatur sipil negara (ASN) Pemilu Serentak 2024 mengedepankan fungsi pencegahan.
Namun bila ada pelanggaran, Bawaslu akan melakukan penindakan yang terintegrasi, sinergis, dan efektif.
Adapun langkah-langkah pencegahan yang dilakukan oleh Bawaslu antara lain, menerbitkan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 274 tentang pedoman pelaksanaan pencegahan.
Kedua, Bawaslu mengimbau kepada seluruh ASN di seluruh kementerian/lembaga dan anggota TNI/Polri untuk memastikan tidak adanya pencantuman nama pejabat atau pegawai di instansinya terkait sebagai anggota atau pengurus parpol.
Selanjutnya, Bawaslu melakukan pemetaan potensi pelanggaran netralitas dan desain pencegahannya seperti menyusun indeks kerawanan pemilu (IKP).
Keempat, Bawaslu bekerja sama dengan KASN untuk menjaga netralitas ASN melalui penandatanganan PKS tentang pengawasan netralitas ASN dalam Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024.
Ketua KASN Agus Pramusinto menjelaskan bahwa, penguatan kerja sama itu menjadi sangat penting untuk mengupayakan langkah-langkah antisipasi pencegahan potensi pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh Pegawai ASN.
“Dalam upaya mewujudkan efisiensi pengawasan netralitas pegawai ASN, diperlukan kolaborasi yang aktif dan solid antara KASN dengan Bawaslu,” jelasnya.
Berdasarkan data KASN pada 2020 dan 2021 terdapat 2.034 laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN, dimana sejumlah 1.596 ASN atau 78,5 persen terbukti melanggar netralitas dan mendapatkan rekomendasi dari KASN.
Kemudian, lanjut dia, sejumlah 1.413 ASN atau 88,5 persen telah ditindaklanjuti oleh PPK dengan penjatuhan sanksi. Agus mengatakan 47,1 persen pelanggaran netralitas ASN terjadi pada masa sebelum kampanye dan 52,9 persen terjadi pada saat kampanye.
Modus pelanggaran terbanyak adalah kampanye/sosialisasi di media sosial sejumlah 30,4 persen, mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan kepada salah satu calon atau bakal calon 22,4 persen, dan melakukan foto bersama dengan mengikuti simbol gerakan tangan, gerakan yang menunjukkan keberpihakan sebanyak 12,6 persen.
“KASN dan Bawaslu RI tentu berkepentingan untuk menekan angka-angka pelanggaran tersebut. Seluruh upaya yang dilakukan oleh KASN dan Bawaslu RI adalah untuk mewujudkan ASN yang netral, bebas intervensi politik, bebas konflik kepentingan, profesional, adil, dan tetap memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,” ujarnya. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)