KENDAL, Lingkarjateng.id – Bupati Kendal, Dico M. Ganinduto mengatakan bahwa dirinya sudah mengantongi bukti adanya aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal yang melanggar aturan, karena terlibat kampanye pada Pemilu 2024.
Tidak hanya itu, Bupati Dico juga akan memberikan sanksi kepada ASN yang tidak netral itu.
“Ada informasi, saya sudah melihat dan ada buktinya juga. Ada ASN yang terlibat kegiatan-kegiatan politik,” ungkap Bupati Dico saat dimintai keterangan.
Meski demikian, pihaknya akan mendalami terlebih dahulu hal tersebut. Jika memang benar terbukti ada yang melanggar aturan, kata dia, ASN tersebut akan segera ditindaklanjuti.
Bupati Dico akan memberikan sanksi ASN tersebut terbukti melanggar dan terlibat pada kampanye pasangan calon (paslon) maupun calon legislator (caleg) tertentu pada Pemilu 2024.
“Sanksinya ada sanksi disiplin. Nanti kita lihat sesuai aturan yang berlaku,” tuturnya.
Ia juga mempersilakan kepada masyarakat jika mempunyai bukti adanya ASN tidak netral agar bisa dilaporkan.
“Kalau teman-teman ada bukti, monggo (silakan, red) bisa dilaporkan kepada saya. Nanti kita tindaklanjuti,” tegasnya.
Dirinya mendorong seluruh ASN Kendal agar bekerja dengan profesional dan menjaga netralitas.
“Kita harus menunjukan kepada masyarakat, bahwa ASN ini dapat bekerja secara profesional dan netral,” pungkas Bupati Dico. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Lingkarjateng.id)