KENDAL, Lingkarkendal.com – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kendal meresmikan “POSKO AKSARA” atau Antisipasi Konflik Sosial Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kawasan Industri Kendal (KIK). Peresmian digelar di Aula kantor Badan Kesbangpol Kendal, Selasa 19 November 2024.
Posko Aksara ini merupakan tempat untuk pengaduan permasalahan yang berhubungan dengan tenaga kerja asing yang ada di Kabupaten Kendal. Inovasi tersebut digagas Kepala Badan Kesbangpol Kendal dan diresmikan oleh Pj Sekda Kendal, Agus Dwi Lestari.
Pj Sekda Kendal, Agus Dwi Lestari menyambut baik inovasi Posko Aksara yang telah dibuat Kesbangpol Kabupaten Kendal. Menurutnya, hal ini sangat dibutuhkan mengingat Kabupaten Kendal memiliki Kawasan Industri Kendal (KIK) yang juga terdapat tenaga kerja asing (TKA) di dalamnya.
“Ini merupakan hal yang sangat luar biasa karena Kendal mempunyai kawasan industri, dan tentunya yang bekerja di KIK tidak hanya orang Indonesia, tapi ada beberapa tenaga kerja asing yang didatangkan pihak tentang untuk bekerja di KIK,” ujar Agus Dwi Lestari.
Keberadaan TKA di Kabupaten Kendal ini dapat membawa pengaruh dan berpotensi membawa dampak maupun konflik. Sehingga dengan diresmikannya Posko Aksara ini diharapkan dapat meminimalisir terjadinya konflik antara penduduk lokal Kendal dan TKA.
“Tenaga kerja asing itu tentunya akan membawa budaya, ideologi, lifestyle yang ada di negaranya kemudian datang di Kendal. Harapannya dengan adanya posko ini tidak terjadi konflik antara penduduk lokal di Kendal dengan tenaga kerja asing di KIK,” harapnya.
Kepala Badan Kesbangpol Kendal, Alfebian Yulando menjelaskan, Posko Aksara bertujuan untuk membangun komitmen dan kepedulian stakeholder, internal dan pentahelix dalam pengawasan tenaga kerja asing didaerah.
“Serta terwujudnya kolaborasi jejaring kerja yang jelas dan terukur dan terstruktur antara stakeholder untuk menciptakan rasa aman, nyaman dan harmonis serta menciptakan kondusivitas wilayah di Kabupaten Kendal,” terang Kepala Badan Kesbangpol.
Ia berharap dengan adanya Posko Aksara ini, pengaduan masyarakat maupun permasalahan-permasalahan terkait tenaga kerja asing dapat dimediasi dan diselesaikan dengan cepat. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Lingkarkendal.com)