Pernikahan Dini Picu Tingginya Kasus Stunting di Kendal

KENDAL, Lingkarjateng.id – Angka pernikahan dini di Kabupaten Kendal yang relatif cukup tinggi menjadi pemicu meningkatnya prevalensi stunting. Tercatat, ada sekitar 150 pernikahan di Kendal setiap tahunnya.

Untuk itu, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP2PA) Kabupaten Kendal terus menggencarkan program Kendal Ceria yakni cegah anak remaja menikah dini.

Kepala DP2KBP2PA Kendal, Albertus Hendri Setyawan, menyampaikan bahwa pernikahan dini akan banyak berdampak negatif diantaranya putus sekolah. Kemudian, jika hamil anak yang dilahirkan akan berpotensi stunting karena secara organ reproduksi dinilai belum siap.

“Selain itu juga belum siap terkait pemahaman kesehatan ibu dan anak. Maka anak yang dilahirkan nanti akan berpotensi stunting,” terangnya.

Albertus mengungkapkan bahwa pihaknya akan berupaya menggandeng Kantor Urusan Agama (KUA) maupun Pengadilan Agama untuk meminimalisir kasus stunting baru. Upaya tersebut agar tidak serta merta memberikan rekomendasi pernikahan atau dispensasi nikah kepada anak-anak yang masih di bawah umur.

“Supaya tidak memunculkan stunting baru salah satu program kami lakukan adalah pencegahan pernikahan dini dengan program Kendal Ceria ini. Agar mudah diingat dan kita akan dorong terus,” tuturnya.

Adapun angka prevalensi stunting di Kendal masih sekitar 11 persen per November 2022. Oleh sebab itu, upaya menurunkan angka stunting menjadi program prioritas.

“Selain Kendal Ceria, kami juga akan berkolaborasi dengan seluruh stakeholder baik dinas kesehatan, dinas pendidikan, kemudian pemerintah desa dan sebagainya. Paling tidak kita harus mengurangi angka stunting di tahun 2023,” tandasnya. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Koran Lingkar)