Lingkar.news – Kepala Desa (Kades) se-Indonesia akan menggelar aksi demonstrasi ke DPR RI pada Selasa, 17 Januari 2023.
Aksi demonstrasi yang dilakukan oleh para Kades, sebelumnya sudah pernah terjadi pada 22 Desember 2022 dengan membawa tuntutan salah satunya, masa jabatan Kades diperpanjang menjadi 9 tahun.
Tahun 2023, aksi tersebut kembali digelar dengan membawa salah satu poin yang sama, yakni terkait perpanjangan masa jabatan Kades selama 9 tahun.
Poin berikutnya yang akan dibawa yaitu tentang peran Kepala Desa dalam penanganan pandemi Covid-19 selama 2 tahun lebih, ternyata tidak memberikan ruang maksimal terhadap kepemimpinan para Kades.
Hal inilah yang menjadi salah satu alasan aksi Kades Indonesia Bersatu (KIB) di Jakarta, yaitu mengusulkan revisi Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 39 tentang Masa Jabatan Kepala Desa.
Pada Undang Undang Desa No 6 tahun 2014, Pasal 39 ayat (1) dan (2) menjelaskan, Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
“Kami meminta agar UU Desa No 6 tahun 2014, pasal 39 di ayat 1 segera direvisi, yaitu Kepala Desa menjabat 9 tahun, bukan lagi 6 tahun,” ucap Ketua Asosiasi Kepala Desa Banyuwangi (Askab), Anton Sujarwo.
Sedangkan, Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Aturan 6 tahun masa jabatan Kades tersebut dinilai terlalu memberatkan. Sebab, banyak program desa yang masih belum tuntas.
Masa 6 tahun jabatan juga dinilai sebagai waktu yang singkat dalam upaya membangun harmoni masyarakat usai pemilihan Kades.
Dijelaskan, dalam aksi tersebut tidak hanya ikut menyampaikan tuntutan terkait masa jabatan 9 tahun. Tetapi juga akan menyuarakan tentang aturan dana desa.
Sebab, secara umum kisi-kisi dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023 tidak menyinggung desa sama sekali.
“Kami sudah mengusulkan perbaikan undang-undang. Usulan kami dijawab dan ditanggapi dalam Prolegnas 2023 dengan berbusa-busa, tapi ternyata tidak dimasukkan,” kata Sekjen Polosoro (Paguyuban Kades Lurah dan Perangkat Desa se-kabupaten Purworejo) Dwinanto.
Sebagai Kades, ia menyayangkan usulannya tidak diakomodir baik oleh eksekutif dan legislatif dalam Prolegnas 2023.
Selain itu, menyuarakan tentang aturan dana desa (DD) yang sebelumnya muncul isu akan dikurangi. Bahkan ada beberapa pihak yang mengusulkan DD untuk dihapus.
“Jika itu terjadi maka desa akan lumpuh, desa tidak akan maju dan berkembang,” tegas Koordinator Papdesi Kabupaten Ponorogo, Riyanto.
Ia mengatakan, nantinya DD digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Di sisi lain, para Kades di Banten tak ikut aksi demo di Jakarta. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Lebak Rafik Rahmat Tauifk.
Ia mengaku tidak mengetahui adanya rencana ratusan Kepala Desa dari Jawa Tengah yang akan melakukan aksi demonstrasi ke Jakarta menuntut dilakukan revisi Undang Undang tentang Desa.
“Saya tidak tahu kalau ada demonstrasi dari para kepala desa nanti hari Selasa, 17 Januari 2023 ke Jakarra, karena sampai hari ini tidak ada instruksi atau arahan untuk ikut berdemo ke Jakarta,” terang Rafik, belum lama ini.
Hal senada dikatakan oleh Ketua Apdesi Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Yayan Hendayana Musalev yang mengaku tidak tahu akan adanya aksi demo ratusan kepala desa ke Jakarta menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahu pada Selasa, 17 Januari 2023.
”Belum ada info bang. Biasanya kalau akan ada aksi demo atau penyampajan aspirasi selalu ada pemberintahuan di grup para kepala desa,namu sampai sekarang tidak ada info apa apa,” kata Musalev yang juga Kepala Desa Cikamunding. (Lingkar Network | Lingkar.news)