Bupati Dico Bakal Anggarkan Honor Tenaga Verifikator PKH Kendal

KENDAL, Lingkarjateng.idProgram Keluarga Harapan (PKH) merupakan program bantuan sosial untuk keluarga miskin. Melalui program PKH diharapkan bisa meningkatkan kualitas sumber daya manusia, terutama di bidang pendidikan dan kesehatan.

Masyarakat yang berhak mendapatkan PKH di antaranya, ibu hamil, memiliki anak balita atau anak usia 5-7 tahun yang belum masuk pendidikan SD, atau anak sekolah usia 15 sampai 18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar 9 tahun.

Program Keluarga Harapan diterapkan oleh pemerintah sejak tahun 2007 lalu. PKH ini juga dibuat sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan.

Melalui program ini, keluarga miskin didorong untuk memiliki akses dan memanfaatkan pelayanan sosial dasar. Seperti kesehatan, pendidikan, perawatan, gizi, dan program perlindungan.

Program yang sudah lama berjalan di Kabupaten Kendal ternyata banyak menuai keluhan. Pasalnya, sebagian masyarakat yang menerima tidak tepat sasaran. Ada warga masyarakat yang seharusnya menerima, namun tidak menerima, begitu pun sebaliknya.

Hal ini terjadi karena data yang ada selama ini jarang di-update, dengan dalih tidak terjadi perubahan di lapangan. Padahal, warga yang miskin juga bertambah karena keadaan.

Kunjungan Bupati Dico
KUNJUNGAN: Bupati Dico saat meninjau salah satu desa di Kabupaten Kendal. (Arvian Maulana/Lingkarjateng.id)

Di beberapa kali kesempatan, Bupati Kendal Dico M Ganinduto mengadakan kunjungan ke beberapa desa terkait program dana dusun, pertanyaan seputar PKH selalu ada dan pertanyaan yang diajukan sama. Hal ini pula yang membuat Bupati Dico mencari tahu sumber penyebabnya.

Menurut Bupati Dico, faktor utama adalah tidak adanya honor untuk tenaga verifikator yang ditunjuk oleh desa. Padahal, mereka melakukan verifikasi terhadap penerima bantuan setiap tahunnya.

“Verifikator untuk penerima bantuan PKH tidak ada honornya dan kami akan mengadakan honor tenaga verifikator tersebut dan berharap tahun 2023 sudah tersaji penerima PKH yang terbaru dan lebih tepat sasaran,” ujar Bupati Dico.

Bupati Dico mengatakan, data yang selama ini diberikan oleh Pemerintah Desa sering dijumpai sejumlah permasalahan. Dalam data yang diberikan, ada beberapa warga miskin yang telah berubah status menjadi warga mampu, namun masih menerima bantuan.

Update terbaru kurang tersaji dengan baik. Warga yang sebelumnya kategori kurang mampu namun sudah mampu tidak berubah atau diganti, sehingga menjadi keluhan warga yang lain dan menganggap pemilihan penerima bantuan atas dasar suka dan tidak suka atau malah karena ada unsur kekeluargaan, dan tenaga verifikator merupakan solusinya,” jelas Bupati Dico.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kendal Toni Ariwibowo membenarkan akan ada tenaga verifikator dalam menyajikan data penerima PKH. Hal ini dalam rangka mengoptimalkan dan menyajikan data yang valid.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal memberi perhatian kepada tenaga pelaksana pendataan yang selama ini belum diberikan bantuan honor atau tali asih. Bentuk perhatian untuk tenaga perubahan adalah pemberian bantuan operasional.

“Kendala saat ini tenaga verifikator memang tidak ada honor, sehingga tidak bisa bekerja maksimal hingga menyasar warga desa meskipun sudah berusaha menyajikan yang terbaik, Pak Bupati menginstruksikan untuk pengadaan honor atau tali asih agar bersemangat dalam update penerima PKH,” ujar Toni.

Tujuan pengadaan honor agar kinerja verifikator atau pengelolaan data masing-masing desa dan kecamatan dapat dilakukan secara optimal dan terus menerus.

“Data valid menjadi acuan perencanaan dan pelaksanaan kebijakan pembangunan dan dapat dijadikan dasar bagi dinas teknis lainnya dalam memberikan pelayanan bagi masyarakat, sehingga data selalu siap pakai sesuai kondisi terkini di masyarakat sehingga masyarakat terlayani sesuai hak-haknya,” pungkasnya. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Koran Lingkar)