SEMARANG, Lingkar.news – Sebanyak empat pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah dituntut hukuman dua tahun penjara dalam kasus dugaan suap terhadap Bupati nonaktif Mukti Agung Wibowo.
Keempatnya diduga menyuap untuk mendapat promosi dan mutasi jabatan di pemerintah daerah ini.
Jaksa penuntut umum Ikhsan Fernandi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, pada Senin, 19 Desember 2022 mengatakan, selain hukuman badan, keempat terdakwa juga dituntut untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp 50 juta yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Keempat terdakwa yang menjalani sidang secara hibrid dari rutan KPK di Jakarta tersebut masing-masing, Penjabat Sekda Pemalang Slamet Masduki, Kepala BPBD Pemalang Sugiyanto, Kepala Dinas Kominfo Pemalang Yanuarius Natbani, dan Kepala Dinas PUPR Pemalang Muhammad Saleh.
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Bambang Setyo Widjanarko itu.
Menurut jaksa, para terdakwa menyetorkan uang dengan total Rp 909 juta kepada Bupati Pemalang yang masing-masing besarannya bervariasi.
Jaksa merinci, terdakwa Slamet Masduki menyetorkan Rp 219 juta, terdakwa Sugiyanto sebesar Rp 240 juta, terdakwa Yanuardi Narbani sebesar Rp 350 juta, dan terdakwa Muhammad Saleh sebesar Rp 100 juta.
Uang setoran tersebut terdiri atas uang syukuran atas promosi atau mutasi jabatan pejabat eselon 2 dan 3, maupun uang bantuan untuk operasional Bupati Pemalang.
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
“Terdakwa telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang dalam proses pengisian jabatan,” terangnya.
Atas tuntutan tersebut, para terdakwa memperoleh kesempatan untuk menyampaikan pembelaan pada sidang yang akan datang.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 11 Agustus 2022 lalu.
Mukti diduga menerima suap hingga Rp 6,236 miliar terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang dan dari pihak swasta. (Lingkar Network | Koran Lingkar)