Berpotensi Korupsi, Baru 25 Persen Desa Bisa Diaudit Inspektorat Kendal Setiap Tahun

KENDAL, Lingkarjateng.id – Kepala Inspektorat Kabupaten Kendal, Tavip Purnomo, mengungkap Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di tahun 2024 ini hanya bisa melakukan supervisi, pendampingan, dan pemeriksaan terhadap penggunaan Dana Desa (DD) di 75 desa wilayah setempat. Adapun pada tahun 2023 lalu hanya 65 desa yang bisa dijangkau untuk dilakukan audit.

Tavip mengatakan, setiap tahun pihaknya hanya bisa mengaudit 25 persen dari jumlah total desa dan kelurahan di Kabupaten Kendal. Sebagai informasi, Kabupaten Kendal memiliki 266 desa dan 20 kelurahan.

Menurut Tavip, hal ini terjadi karena sumber daya manusia (SDM) yang terbatas. Selain itu juga dikarenakan banyaknya permintaan Probity Audit untuk mencegah terjadinya korupsi atau ketidakjujuran, misalnya dengan melakukan penyesuaian RAB untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) yang menjadi prioritas.

Adapun dalam setiap kegiatan yang dilakukan desa dan kelurahan yang menggunakan Dana Desa harus dipantau, diawasi, dan disupervisi serta dilakukan audit oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) maupun Aparat Penegak Hukum (APH).

Karena tidak bisa menjangkau seluruh desa dalam setiap tahunnya, Tavip mengaku khawatir terhadap terjadinya ketidaksesuaian dalam setiap kegiatan desa.

“Kami mengakui bahwa selama ini tidak bisa menjangkau seluruh desa secara rutin karena keterbatasan SDM dan beberapa permintaan audit yang menjadi prioritas, meski demikian dalam setiap kesempatan kami selalu melakukan edukasi kepada para kepala desa,” ujar Tavip pada Selasa, 21 Mei 2024.

Dia mengatakan bahwa dengan melakukan bimbingan teknis kepada kepala desa ataupun perangkat desa dapat menjadi tindakan preventif agar tidak terjadi penyelewengan.

“Kami bekerja sama dengan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait dalam hal ini Dispermasdes, jika ada kegiatan yang melibatkan kepala desa dan perangkat desa, kami akan masuk dan memberikan bimbingan agar tidak ada penyelewengan dalam kegiatan desa,” ucapnya.

Menurutnya, nominal Dana Desa yang semakin meningkat bisa menyebabkan potensi penyalahgunaan wewenang yang kian tinggi pula.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Kendal, Langgeng Prabowo, mengatakan pihaknya juga membuat program Jaksa Masuk Desa dan memberikan pendidikan antikorupsi.

“Untuk desa kami menyerahkan pembinaan dan supervisi serta audit kepada APIP, kami Kejari Kendal sebagai benteng terakhir jika memang sudah tidak bisa dibina lagi,” ujar Prabowo.

Sebagai contoh, Prabowo menyebut kasus Kepala Desa Gebang yang menyalahgunakan wewenang hingga Rp245 juta dan dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh PN Tipikor Semarang.

“Karena memang sudah tidak bisa dibina dan melakukan penyalahgunaan wewenang setelah melewati APIP dan menyerahkan ke kami, maka kami proses,” pungkasnya. (Lingkar Network | Unggul Priambodo – Lingkarjateng.id)

Similar Posts