KPU Garut: Tiga Pasangan Jalur Independen Gugur karena Gagal Penuhi Syarat

Garut, Lingkar.news – Tiga pasangan bakal calon bupati/wakil bupati dari jalur perseorangan dinyatakan gugur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, Jawa Barat, berdasarkan hasil pemeriksaan tidak memenuhi syarat jumlah minimal dukungan, sehingga dipastikan pilkada 2024 di daerah itu tidak ada dari calon independen.

“Status dari bakal calon yang datang, dikembalikan karena tidak memenuhi syarat minimum, walaupun memang secara sebaran itu memenuhi, tapi setelah dihitung, itu batas minimumnya, belum memenuhi ketiganya,” kata anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Garut Dedi Rosadi kepada wartawan di Garut, Selasa (14/5) malam.

Ia menuturkan KPU Garut saat batas hari terakhir pendaftaran calon perseorangan, 12 Mei 2024 menerima tiga pasangan yang daftar dan menyerahkan berkas bukti dukungan dari masyarakat.

Ketiga pasangan bakal calon dari jalur perseorangan itu, kata dia, yakni Aceng HM Fikri-Dudi Darmawan, kemudian Agus Supriadi-A Miraz MS, dan Agis Muchyidin-Salman Alparisi yang menyerahkan berkas saat tengah malam, yang merupakan hari terakhir pendaftaran.

“Kami telah menerima pendaftaran calon dari perseorangan, dan yang masuk ke kami itu ada tiga bakal calon, dan kami terima tanggal 12 Mei di KPU Garut,” katanya.

Ia menyampaikan sesuai aturan yang berlaku pasangan calon dari jalur perseorangan pada pilkada Garut harus menyerahkan syarat minimal sebanyak 129.939 dukungan tersebar di 22 dari 42 kecamatan.

Namun hasil pemeriksaan berkas perseorangan itu, kata dia, masih di bawah minimal jumlah dukungan seperti Agis Muchyidin-Salman Alparisi sebanyak 109.275 dukungan, lalu Aceng HM Fikri-Dudi Darmawan 98.292 dukungan, dan Agus Supriadi berdasarkan data yang masuk ke sistem pencalonan hanya satu dukungan.

“Jumlah dukungan yang diberikan oleh bakal calon ada yang nyampai 109.275, sedangkan dalam persyaratan perseorangan itu 6,5 persen dari daftar pemilih tetap tahun 2024 sebanyak 129.939 dukungan,” katanya.

Ia menyampaikan pasangan calon dari jalur perseorangan saat daftar melalui aplikasi sistem pencalonan itu belum bisa memasukkan semua data dukungan maka dipersilakan untuk membawa fisiknya ke KPU Garut sebagai bukti dukungan.

Pasangan yang menyerahkan berkas dukungan ke KPU Garut itu, kata dia, langsung dilakukan penghitungan secara teliti yang hasilnya semua tidak memenuhi jumlah syarat minimal dukungan.

Ia menegaskan dengan keputusan tidak memenuhi syarat dukungan itu maka pada Pilkada Garut tahun 2024 dipastikan tidak ada pasangan calon dari jalur perseorangan.

“Tidak ada bakal calon dari jalur perseorangan, tidak ada,’ katanya.

Ia menambahkan bagi pasangan bakal calon yang keberatan dengan keputusan KPU Garut tersebut maka dipersilakan untuk mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

“Bisa ke Bawaslu atau ke mana, karena kami pada dasarnya mentaati peraturan yang ada,” katanya. (rara-lingkar.news)

Similar Posts