Pemilu Serentak 2024 di Kendal Hanya Ada Empat Pelanggaran

KENDAL, Lingkarkendal.com – Ketua Bawaslu Kabupaten Kendal, Hevy Indah Oktarina, menegaskan bahwa untuk Pemilu Gubernur dan Bupati serentak 2024 hanya ada empat pelanggaran. Namun hanya satu pelanggaran yang ditindaklanjuti.

“Untuk netralitas ASN ini kami meneruskan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) sebagai penanggungjawab pusat,” ujar Hevy pada kegiatan Rapat Koordinasi evaluasi tahapan Pemilu Serentak 2024 bersama Stakeholder Jumat, 31 Januari 2025.

Selain itu ada satu sengketa pada awal pendaftaran bakal calon Bupati-wakil  Kendal 2024 yang cukup menyita waktu. Ada dua bakal calon yang mendaftar dengan partai yang sama dan untuk pendaftar kedua tidak diterima dan mengajukan sengketa.

“Satu sengketa yang terjadi pada saat pendaftaran bakal calon dimana satu partai mendaftarkan ganda, sehingga satu calon yang mendaftar berikutnya tidak dterima dan yang bersangkutan mengajukan sengketa dan kami gelar dengan hasil yang dimenangkan oleh KPU Kendal,” lanjutnya.

Sementara itu Penjabat Sekda Kendal, Agus Dwi Lestari, menjelaskan ada empat indikator kesuksesan Pemilu Serentak 2024 yakni terpilih pejabat publik, tercapai partisipasi pemilih yang tinggi, terwujudnya pemilu yang berintegritas dan tertib, serta tidak adanya pelanggaran pemilu.

“Di Kabupaten Kendal pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 dengan empat indikator keberhasilan yang sudah tercapai dan peran Bawaslu Kabupaten Kendal cukup besar dalam pengawasan,” ujar Agus.

Bawaslu Kendal tinggal, kata Agus, tinggal memberikan pertanggungjawaban karena menggunakan Anggaran Negara.

“Setelah Pemilu Serentak 2024 tinggal melaporkan sehingga sukses tanpa ada temuan sehingga bisa mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian,” lanjutnya. (Lingkar Network | Unggul Priambodo – Lingkarkendal.com)