KENDAL, Lingkarkendal.com – Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kendal tahun 2024 mencapai Rp 514.808.968.605 atau 92,16 persen dari target yang ditentukan sebesar Rp 558.581.635.279.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kendal, Abdul Wahab, mengungkapkan bahwa PAD dari sektor pajak hanya tercapai 87,52 persen, yaitu sebesar Rp 245.304.165.077 dari target Rp 280.288.146.010.
“Kemudian pendapatan dari retribusi daerah tahun 2024 Rp 231.155.537.988 dari target sebesar Rp 241.201.973.348 atau tercapai sebesar 95,83 persen,” jelas Wahab saat ditemui di kantornya pada Kamis, 16 Januari 2025.
Sementara untuk pendapatan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) tahun 2024 ini tercapai sebesar 92,83 persen yaitu Rp 52.756.258.772 dari target Rp 55.000.000.000. Bea perolehan hak atas tanah dan dangunan (BPHTB) dari target Rp 132.907.171.010 tercapai Rp 132.907.171.010 atau 72,70 persen. Pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) tercapai melebihi target yaitu 103,36 persen atau Rp 83.105.357.886 dari target Rp 80.400.000.000.
“Bapenda telah melakukan berbagai upaya untuk memenuhi target capaian PAD dari sektor pajak. Di antaranya melalui sosialisasi, penguatan regulasi daerah yang mengatur pajak daerah dan retribusi sebagai payung hukum pelaksanaan pengelolaan PAD,” jelas Wahab.
Selain itu, pihaknya juga mengintensifkan pajak daerah dan retribusi melalui pendataan, penagihan, pemeriksaan, monitoring dan evaluasi (monev), pemberian insentif pajak daerah dan retribusi daerah, serta sosialiasi dan edukasi baik luring maupun daring dan media sosial.
Upaya lainnya adalah digitalisasi pengelolaan pajak daerah dan retribusi termasuk dengan memasang alat perekam data pajak, melakukan inovasi-inovasi untuk optimalisasi PAD dan bersinergi dengan seluruh pentahelix dalam pengelolaan PAD, termasuk melalui satgas penertiban pajak daerah.
“Pelayanan yang diberikan oleh Bapenda untuk mendukung terealisasinya target PAD adalah melalui peningkatan pelayanan publik melalui penguatan regulasi daerah yang mengatur pajak daerah dan retribusi, penyederhanaan alur pelayanan pajak daerah,” kata Wahab.
“Digitalisasi pajak daerah dan retribusi daerah, updating data objek pajak dan wajib pajak secara online, penyediaan sarana prasarana, pelayanan pembayaran pajak jemput bola, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat,” sambungnya.
Ia berharap, melalui upaya-upaya yang dilakukan nantinya capaian PAD Kabupaten Kendal tahun 2025 sebesar Rp 636.839.693.373 dapat terealisasi. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Lingkarkendal.com)