Tak Ada Gugatan, Penetapan Bupati-Wakil Bupati Kendal Terpilih Tetap Tunggu Putusan MK

KENDAL, Lingkarkendal.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal menyatakan tidak ada gugatan pasangan calon (paslon) setelah penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Kendal yang dilaksanakan pada Selasa, 3 Desember 2024 lalu.

Ketua KPU Kendal, Khasanudin, mengatakan bahwa pihaknya tidak menemukan adanya permohonan gugatan yang diajukan paslon ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Batas waktunya tiga hari kemarin. Tanggal 7 Desember 2024 kemarin saya cek tidak ada gugatan untuk Pilkada Kendal,” ucap Khasanudin pada Senin, 9 Desember 2024.

Ia menjelaskan bahwa KPU Kendal saat ini masih menunggu surat resmi dari MK untuk kemudian melaksanakan tahapan penetapan pasangan bupati dan wakil bupati terpilih periode 2025-2030.

“Kalau memang tidak ada gugatan kita menunggu surat dari MK RI baru bisa kita tetapkan tiga hari maksimal setelah surat dari MK itu turun. Tanggalnya kita belum tahu, kita nunggu dari MK. Kalau ada gugatan ya berarti nunggu keputusan selesai,” tandasnya.

Berdasarkan rilis KPU Kendal sebelumnya, urutan perolehan suara dalam Pilbup Kendal 2024 yaitu paslon 01 Dyah Kartika Permanasari dan Benny Karnadi unggul dengan perolehan 220.924 suara.

Sementara paslon 02 Mirna Annisa dan Urike Hidayat berada di urutan kedua dengan perolehan 194.754 suara. Adapun urutan ketiga yaitu paslon 03 Windu Suko Basuki dan Nashri dengan perolehan 176.764 suara. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Lingkarkendal.com)