Cegah Pungli di Instansi, Pemkab Kendal Gelar Sosialisasi Transparansi Pelayanan Publik

KENDAL, Lingkarkendal.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal menggelar sosialisasi transparansi pelayanan publik sebagai upaya pencegahan pungutan liar (pungli) yang melibatkan instansi pemerintah di wilayah setempat pada Kamis, 5 Desember 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat komitmen dalam memberikan layanan yang adil, cepat, profesional, dan bebas dari pungli kepada masyarakat.

Pelaksana Tugas (Plt.) Inspektur Kabupaten Kendal, Rini Utami, dalam kesempatan tersebut menegaskan pentingnya sosialisasi ini bagi garda depan penerimaan pendapatan di Kabupaten Kendal.

“Kami ingin memberikan penguatan kepada para peserta sosialisasi, terutama para petugas pelayan publik. Mereka harus berpegang teguh pada prinsip keadilan, tidak diskriminatif, serta selalu ramah dalam berinteraksi. Selain itu, petugas juga harus tegas dan cepat dalam pelayanan serta membuka diri terhadap kritik, saran, dan masukan,” ujarnya.

Wakapolres Kendal, Kompol Indar Jaya Syafputra, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mendukung pencegahan pungli.

“Kami, selaku satgas saber pungli, tidak hanya melakukan sosialisasi, tetapi juga memiliki kewenangan untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan bahkan operasi tangkap tangan (OTT) jika ditemukan adanya praktik pungli. Namun, hal ini tidak bisa dilakukan sendirian. Kami membutuhkan dukungan semua pihak, khususnya para penyelenggara pelayanan publik, untuk memberikan pelayanan maksimal dan bersih sesuai ketentuan,” tegasnya.

Kasiwas Polres Kendal, AKP Budijanto, menambahkan bahwa pihaknya telah memiliki Satgas Saber Pungli yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016.

“Ada empat Pokja dalam satgas ini, yaitu Pokja Intelijen, Pokja Pencegahan, Pokja Penindakan, dan Pokja Yustisi. Kami terus melakukan upaya pencegahan dengan sosialisasi serta siap melakukan OTT apabila ada pengaduan masyarakat terkait pungli, yang dijadwalkan untuk dilaksanakan pada 2025,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasipidsus Kejaksaan Negeri Kendal, Sigit Muharam, menjelaskan bahwa upaya pencegahan pungli ini bermula dari peristiwa yang terjadi pada tahun 2016 di Tanjung Priuk, yang melibatkan praktik pungli di berbagai tingkat, dari tukang parkir hingga pengelola pelabuhan.

“Tim Saber Pungli ini berbeda dengan tindak pidana korupsi. Pungli lebih pada praktik pungutan liar yang diatur oleh negara, dan kami berkomitmen untuk menghapuskan praktik tersebut,” jelasnya.

Pasiops Kodim 0715 Kendal, Kapten Bambang Ruseno, menutup acara dengan memberikan pesan motivasi kepada seluruh peserta sosialisasi.

“Pungli sering kali berawal dari kesempatan dan kebutuhan, namun jika kita melakukan pekerjaan dengan ikhlas, menyukuri apa yang kita lakukan, pekerjaan itu akan berjalan lancar tanpa ada pungli,” tuturnya. (Lingkar Network | Syahril Muadz – Lingkarkendal.com)