Awasi Tenaga Kerja Asing, Badan Kesbangpol Kendal Hadirkan Inovasi Layanan LAPOR PAK!!!

KENDAL, Lingkarkendal.com – Pesatnya perkembangan iklim ekonomi dan investasi di Kabupaten Kendal sangat menarik bagi investor asing untuk turut berpartisipasi dalam perkembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). 

Hal tersebut tentunya berdampak dengan meningkatnya jumlah warga negara asing (WNA) dan tenaga kerja asing (TKA) yang masuk di Kabupaten Kendal. 

Kehadiran WNA dan/atau TKA tentu berdampak pada masyarakat, sebab perbedaan sosio kultural, habit/kebiasaan antara masyarakat lokal dan orang asing sering berpotensi menimbulkan konflik sosial.

Selain itu peluang kerja bagi pekerja lokal berkurang karena harus bersaing dengan TKA, serta dampak negatif terhadap stabilitas sosial dan budaya di masyarakat. 

Selanjutnya, masalah administrasi seperti masalah perizinan dan regulasi yang tidak jelas juga kerap menjadi komplikasi dalam pengelolaan WNA di Indonesia.

Untuk itu, perlu adanya upaya serius dari pemerintah dan berbagai pihak terkait untuk mengatasi permasalahan yang terkait dengan WNA di Indonesia.  

Berdasarkan hal-hal tersebut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kebangpol) Kabupaten Kendal memberikan inovasi Layanan Pelaporan Penduduk Orang Asing (LAPOR PAK!!!). 

Analis Kebijakan Muda Subkor Kewaspadaan Dini dan Kerja Sama Intelijen pada Badan Kesbangpol, Aprillia Herdhiyani, mengatakan bahwa layanan “LAPOR PAK!!!” dibuat sebagai bentuk inovasi aksi perubahan kualitas pelayanan publik Badan Kesbangpol Kabupaten Kendal. 

“Berkaitan dengan isu strategis meningkatnya jumlah tenaga kerja asing/orang asing yang bermukim di Kabupaten Kendal,” ujarnya. 

Menurutnya, LAPOR PAK!!! merupakan pelayanan publik untuk memberikan informasi, konsultasi, pendampingan, pelaporan, serta pengawasan terhadap keberadaan orang asing yang terus meningkat, sejalan dengan semakin pesatnya iklim investasi di Kabupaten Kendal.

Ia menyebut, tujuan dari aksi perubahan ini adalah terwujudnya suatu sistem layanan pelaporan dan permohonan Surat Keterangan Tanda Lapor bagi WNA atau TKA di Kabupaten Kendal yang bisa diakses secara online, mudah, murah, dan gratis.

“Sehingga tercipta tertib administrasi yang transparan, akuntabel, dan responsif guna mendukung kondusifitas wilayah,” ungkapnya.

Nantinya inovasi ini akan akan disosialisasikan kepada masyarakat sehingga bisa memberikan edukasi terkait dengan efektivitas dalam penggunaannya. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Lingkarkendal.com)