KENDAL, Lingkarkendal.com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan (PDIP) Kabupaten Kendal menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 136/PUU-XII/2024 terkait ancaman pidana bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, dan kepala desa/lurah yang melanggar netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
“Keputusan MK sudah final dan mengikat, maka kami DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kendal menyatakan mendukung dan akan mengawal putusan tersebut,” ucap Ketua DPC PDIP Kabupaten Kendal, Akhmat Suyuti, pada Selasa, 19 November 2024.
Pihaknya pun mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal untuk turut mengawal sekaligus melaksanakan putusan MK tersebut.
Oleh karena itu, DPC PDIP Kabupaten Kendal mendesak KPU dan Bawaslu setempat untuk mengusut secara tuntas terkait laporan dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kepala desa (kades).
“Kami menunggu reaksi dari penyelenggara Pilkada Serentak dalam hal ini KPU dan Bawaslu untuk segera bertindak, kalau memang nyata-nyata melakukan kesalahan,” ucap Suyuti.
Hal senada juga dikatakan oleh Ketua Fraksi PDIP DPRD Kendal, Tri Purnomo. Pasalnya, saat ini tengah beredar di media sosial terkait dugaan ketidakkenetralan ASN. Bahkan, beberapa kades diduga mencoba untuk memobilisasi masa gunu mendukung calon tertentu.
“Senada dengan Ketua DPC PDI Perjuangan, kami yang duduk di DPRD Kabupaten Kendal juga akan mengawal agar keputusan MK ini berjalan,” jelasnya. (Lingkar Network | Unggul Priambodo – Lingkarkendal.com)