KENDAL, Lingkarkendal.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal tengah menelusuri dua kasus dugaan pelanggaran dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dilakukan oleh oknum pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal.
“Saat ini sudah terdapat dua kasus dugaan pelanggaran yang telah kami lakukan penelusuran dan mencari informasi awal. Yang pertama menyangkut oknum Dinas Kesehatan (Dinkes) dan yang kedua Dinas Lingkungan Hidup (DLH),” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Kendal, Hevy Indah Oktaria, pada Senin, 18 November 2024.
Pihaknya pun memperingatkan kepada seluruh pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati untuk tidak melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) karena berpotensi membatalkan pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
“Jadi walaupun sampai hari pencoblosan itu tidak masalah, karena nggak ada hubungannya dengan pencoblosan. Kecuali terdapat pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif, kalau begitu kasusnya bisa ada implikasi pembatalan calon. Dan tentunya yang memutuskan adalah pengadilan. Tentunya calon yang terlibat pelanggaran yang dilakukan secara TSM, maka bisa didiskualifikasi, tapi itu prosesnya panjang,” jelasnya.
Saat ini Bawaslu Kendal tengah mengumpulkan bukti terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh dua oknum OPD Pemkab Kendal.
“Kami tengah mengumpulkan bukti-bukti yang banyak agar tidak gegabah dalam mengambil keputusan. Dan kami memiliki waktu seminggu untuk melakukan penelusuran, kemudian akan kami plenokan,” ungkap Hevy.Dari rapat pleno, kata Hevy, Bawaslu Kendal akan mempertimbangkan kasus tersebut untuk dilanjutkan atau tidak. Menurutnya, kasus akan dilanjutkan jika memenuhi unsur pelanggaran.
“Kalau hasilnya dilanjutkan maka akan diregister, lalu masuk tahap klarifikasi, kemudian kalau memang ada unsur pidana akan kita lanjutkan di Gakkumdu (Penegak Hukum Terpadu),” tuturnya.
“Kemudian jika nanti dari pihak kepolisian dan kejaksaan memiliki kesamaan persepsi, maka kasus tersebut akan dilanjutkan dan diproses,” pungkasnya. (Lingkar Network | Syahril Muadz – Lingkarkendal.com)