JAKARTA, LINGKAR – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta menetapkan tiga parameter padanan data sebagai syarat mendapat Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) agar tepat sasaran.
Ketiga padanan itu, yakni datanya masuk Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) terpusat, penataan dan penertiban sesuai domisili, dan pekerjaan kepala keluarga penerima KJMU.
“Kemarin kita ada tiga parameter padanan data. Dari SIAK terpusat itu ternyata yang sudah pindah ada sembilan orang, pindah luar DKI. Lalu, tiga orang sudah meninggal. Jadi ada 12 yang bisa dihapus karena memang datanya sudah di luar DKI,” kata Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (21/3).
Budi menyebut Pemprov DKI Jakarta juga masih menemukan sejumlah mahasiswa yang tercatat sebagai penerima bantuan KJMU, padahal orang tuanya merupakan aparatur sipil negara (ASN) hingga pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Yang perlu diverifikasi dan validasi adalah di saat kita mengiris dan padankan dengan program penataan dan penertiban penduduk, ada cukup banyak mereka yang sudah berada di luar DKI. Ada juga yang orang tuanya berpenghasilan cukup tinggi, misal ASN, PNS, dosen, yang perlu dilakukan verifikasi validasi,” jelas Budi.
Selain itu, Budi mengatakan petugas Disdukcapil DKI saat ini tengah memverifikasi dan melakukan validasi terhadap 33 dari 627 mahasiswa yang tidak sesuai kriteria itu.
“Bisa ditanyakan ke Disdik kenapa. Nah ini kan perlu diverifikasi dan validasi, bisa jadi dalam (orang tua) mereka sudah pensiun. Mereka (para mahasiswa penerima KJMU) belum update ke kita,” ucap Budi.
Pemprov DKI Jakarta membuka posko pelayanan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) di lima wilayah kota administrasi dan Kabupaten Kepulauan Seribu untuk memastikan bantuan pendidikan itu berjalan baik dan tepat sasaran.
“Kami telah menyiapkan posko pelayanan dan konsultasi KJMU di Kantor Suku Dinas Pendidikan pada lima wilayah kota dan Kabupaten Kepulauan Seribu untuk memudahkan masyarakat memperoleh informasi terkait bantuan sosial bidang pendidikan itu,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Purwosusilo saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (19/3).
Posko ini dibuka pada Senin-Jumat pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB mengikuti jam kerja kantor selama Ramadhan.
Sementara itu, Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Agustina Hermanto (Tina Toon) menemukan warga miskin yang memiliki dapur, dicoret dari kepesertaan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
“Gak semua warga yang punya dapur itu mampu, apalagi yang anak-anak, banyak butuh KJP-KJMU. Jangan sampai terhapus terputus datanya,” kata Tina di sela rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, Rabu (20/3).
Tina menjelaskan, sering mendapat laporan dari warga di daerah pemilihan (dapil) yang bantuan KJP Plus dan KJMU terputus sejak Februari 2024.
Warga menyebutkan pemutusan bantuan itu lantaran adanya sinkronisasi data dengan terbagi pemeringkatan kesejahteraan (desil).
Desil untuk peserta didik/mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang memenuhi persyaratan mendapatkan bantuan KJP Plus dan KJMU dibagi atas kategori sangat miskin (Desil 1), miskin (Desil 2), hampir miskin (Desil 3) dan rentan miskin (Desil 4).
Sedangkan bagi masyarakat yang terdata dalam pemeringkatan kesejahteraan Desil 5,6,7,8,9,10 (kategori keluarga mampu) tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan bantuan sosial biaya pendidikan KJP Plus dan KJMU.
“Jadi, tiap Februari-Maret, saya sering dapat laporan kok terputus, gak dapat dan sebagainya,” ujarnya.
Maka dari itu, dia mengusulkan agar anggaran pendidikan ditambah demi mewujudkan pendidikan di masa depan bagi bangsa dan negara.
Komisi E DPRD DKI menyebutkan, pada awalnya KJMU telah dianggarkan sebesar Rp320 miliar, kemudian dipangkas menjadi Rp140 miliar untuk mengakomodir penerima KJMU Tahap II Tahun 2023 sebanyak 19.042 mahasiswa. Namun ternyata, hingga kini dalam pelaksanaannya baru tercapai tujuh ribu mahasiswa yang tercatat sebagai penerima KJMU. (RARA – LINGKAR)