Semarang, Lingkar.news- Sebanyak 5 partai politik di 14 kabupaten kota di provinsi Jawa Tengah didiskualifikasi oleh pihak Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Kota setempat karena tidak menyerahkan laporan awal Dana kampanye
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah, Ahmad Husain, dalam sebuah diskusi di Kota Semarang pada Senin 29 Januari menyatakan 5 partai politik tersebut adalah partai Garuda, Partai Buruh, Partai Bulan Bintang, PSI, dan Partai Hanura, yang berada di 14 daerah diantaranya di Kabupaten Banjarnegara, Pati, Magelang, Demak, dan kota Tegal.
Ahmad Husain menegaskan karena tidak melengkapi persyaratan pemilu maka sebagai konsekuensinya caleg DPRD dari lima parpol di 14 daerah tersebut tidak dihitung suaranya saat pemungutan pada 14 Februari mendatang.
“jadi di 14 kabupaten kota nanti untuk pemilihan anggota DPRD Kabupaten Kota, maka kelima partai tadi yang ada di 14 kabupaten kota tadi itu kalau penghitungan suaranya tidak dihitung, karena sudah didiskualifikasi sebagai peserta pemilu 2024 di wilayah tersebut” terang Husein kepada awak media (29/1)
Sementara itu selama tahapan pemilu 2024 Bawaslu Jawa Tengah telah menangani lebih dari 200 potensi kasus pelanggaran pemilu, kasus tersebut diantaranya pelanggaran administrasi dan kode etik.
Seperti diketahui bersama bahwa pemilu tahun 2024 ini akan diikuti oleh 17 Partai Politik Nasional, partai-partai tersebut adalah : Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Garda Perubahan Indonesia, Partai Amanat Nasional, Partai Bulan Bintang, Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Ummat. (rara-lingkar.news)