Makassar, Lingkar.news – Syamsuari, salah satu relawan Calon Legislatif (Caleg) DPR RI telah mendapatkan vonis dari Pengadilan Negeri Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan atas kasus politik uang. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Bulukumba Bakri Abu Bakar
“Pengadilan telah menjatuhkan putusan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, pasal 523 ayat 1 juncto pasal 280 ayat 1 huruf j dengan hukuman delapan bulan dan denda Rp3 juta,” ujar Bakri saat dikonfirmasi wartawan, Kamis.
Syamsuri mengemukakan, berkaitan dengan politik uang, pada tahun 2023 lalu Bawaslu RI telah menyampaikan bahwa Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) salah satu isu itu adalah politik uang, dan Bulukumba masuk kategori rawan tinggi.
“Saya kira ini menjadi evaluasi tidak hanya penyelenggara pemilu, tapi seluruh pihak termasuk masyarakat Bulukumba untuk sama-sama bahu membahu bagaimana menolak dan mencegah politik uang,” tuturnya.
Kabupaten Bulukumba di Provinsi Sulawesi Selatan dikategorikan masuk dalam zona merah terkait kasus dugaan politik uang dan menduduki peringkat ke delapan se-Indonesia, menurut data IKP Bawaslu RI yang dirilis pada 2013 lalu.
Dikutip dari laman resmi SIPP Pengadilan Negeri Bulukumba ‘menyatakan Syamsuri alias Samsuri Bin Haloddin, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana peserta pemilu yang dengan sengaja secara tidak langsung memberikan uang dan materi lain kepada peserta kampanye’.
‘Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama delapan bulan dan denda sejumlah Rp3 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan’. Vonis tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua, Fitriana pada Selasa, 23 Januari 2024.
Praktik politik uang tersebut terjadi ketika kampanye salah satu Caleg DPR RI dari Partai Demokrat di Kelurahan Ekatiro, Kecamatan Bontotiro, Bulukumba pada 30 November 2023. Saat itu, tim Panwaslu setempat sempat merekam video bersangkutan sedang membagikan amplop berisi uang Rp50 ribu kepada peserta kampanye.
Sementara itu, SS yang dikonfirmasi wartawan tidak mengakui tuduhan yang dialamatkan kepada dirinya, namun demikian ia tetap menerima dan menghargai putusan pengadilan tersebut.
“Sekali pun dakwaan yang didakwakan kepada saya tidak sesuai dengan perbuatan saya, tapi saya menerima dengan ikhlas putusan majelis hakim. Semoga ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat Bulukumba, bisa membersihkan nama baik Bulukumba, agar tidak menjadi masyarakat paling pragmatis,” katanya.
Atas kejadian itu, ia menghimbau kepada masyarakat maupun relawan peserta Pemilu jangan ragu melaporkan apabila melihat tindakan yang mengarah ke politik uang. Pihaknya pun berharap Bawaslu maupun Sentra Gakumdu (Penegakan Hukum Terpadu), jangan tebang pilih terhadap setiap pelanggaran pemilu, siapapun pelakunya.
“Ketika ada indikasi pelanggaran, apakah itu pelanggaran money politik (politik uang) atau pelanggaran Undang-undang Pemilu, proses jangan tebang pilih,” tuturnya menekankan kepada pihak terkait. (rara-lingkar.news)