KENDAL, Lingkarjateng.id – Larangan penggunaan knalpot tidak berstandar atau brong mendapat respon positif sejumlah sekolah di Kabupaten Kendal. Diantaranya SMK Bhinneka Patebon Kendal dan SMA 2 Kendal.
Kepala SMK Bhinneka Patebon Kendal, Nilaherawati, mengumumkan langkah tegas terhadap siswa yang menggunakan sepeda motor dengan knalpot brong saat masuk sekolah.
Pernyataan ini disampaikan Nilaherawati ketika diwawancarai Lingkar pada Rabu, 17 Januari 2024.
Nila menyambut baik kebijakan Polres Kendal yang melarang penggunaan knalpot brong. Menurut dia hal ini tidak hanya menertibkan lalu lintas tetapi juga mendidik anak agar disiplin dalam lingkungan.
“Sanksi yang diberikan pasti memiliki poin tertentu,” tegas Nila tanpa merinci sanksi tersebut.
Ia meyakini bahwa langkah tersebut dapat mencegah kenakalan remaja yang semakin marak belakangan ini.
Kepala SMA 2 Kendal, Siswanto juga mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran peraturan lalu lintas, khususnya knalpot brong.
“Jika siswa melanggar aturan tersebut, kami akan melakukan diskusi dengan mereka. Bahkan, orang tua akan dipanggil ke sekolah untuk membahas hal ini.”bebernya.
Orang tua siswa, kata Hariono, menyambut baik langkah sekolah dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib, serta menegaskan pentingnya implementasi yang konsisten.
“Saya sering memberi pesan pada anak saya untuk tidak melanggar aturan sekolah,” ujar Hariono menunjukkan dukungan orang tua terhadap upaya sekolah. (Lingkar Network | Robinson – Lingkarjateng.id)