Total Pungli di Rutan KPK Diperkirakan Capai Rp 6,148 M, Ada yang Terima Rp 504 Juta

JAKARTA, Lingkar.news – Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Albertina Ho mengatakan, perkiraan nilai pungli di Rutan KPK mencapai Rp 6,148 miliar.

“Jadi, teman-teman menanyakan totalnya berapa? Saya tidak bisa menyatakan yang pasti, tetapi sekitar Rp 6,148 miliar sekian itu total kami di Dewas,” kata Albertina di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan.

Albertina kemudian menjelaskan nominal yang diduga diterima para pihak terkait perkara pungli tersebut bervariasi, dengan penerimaan terbesar mencapai Rp 504 juta.

Buntut Pungli di Rutan KPK, Puluhan Pegawai Dicopot dari Jabatan

“Lalu kalau kita hubungkan dengan uang-uang yang diterima itu paling sedikit itu menerima Rp 1 juta, dan yang paling banyak menerima Rp 504 juta sekian itu yang paling banyak,” ujarnya.

Pemeriksaan oleh Dewas KPK menemukan ada 93 pegawai KPK yang diduga terlibat dalam perkara pungli di Rutan KPK.

Sebanyak 93 pegawai lembaga antirasuah itu akan berhadapan dengan Majelis Sidang Kode Etik Dewan Pengawas KPK pada Rabu, 17 Januari 2024.

Albertina mengatakan, sidang kode etik itu akan terbagi dalam 9 berkas, masing-masing enam berkas untuk 90 orang dan 3 berkas lainnya masing-masing untuk 1 orang.

KPK Dalami Motif Pungli di Rutan Capai Rp 4 Miliar

“Kasus pungli rutan ini dibagi dalam 6 perkara yang akan disidangkan segera dan ada tiga lagi yang akan disidangkan setelah perkara ini. Jadi, kita bagi dalam 9 berkas karena yang terlibat cukup banyak ada 93 (orang),” tuturnya.

Sebelumnya, Dewas KPK telah memeriksa 169 orang pegawai lembaga antirasuah itu dalam perkara dugaan pungli di Rutan KPK, sebelum akhirnya menyatakan 93 orang layak disidang kode etik karena cukup bukti dan alasan.

“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 169 orang,” kata Albertina Ho, pada Senin, 15 Januari 2024.

Albertina mengungkapkan, ke-169 orang tersebut adalah pegawai KPK yang terdiri atas 32 orang pegawai berstatus saksi murni yang merupakan mantan staf Rutan, mantan Kabag Pengamanan, Plt Kabag Pengamanan dan inspektur.

Kemudian 44 orang pegawai KPK dinyatakan tidak cukup bukti dan alasan untuk dilanjutkan ke sidang etik.

Sedangkan 93 orang pegawai KPK lainnya dinyatakan cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang kode etik.

Selain itu penyidik KPK juga mengungkapkan ada 2 orang yang tidak bisa diteruskan ke sidang kode etik.

1 orang karena telah dipecat sebagai pegawai KPK dan 1 lainnya berstatus karyawan alih daya.

“Kemudian dari 93 orang itu kita juga telah mengumpulkan 65 bukti berupa dokumen, dokumen penyetoran uang dan sebagainya,” ujar Albertina.

Dewas KPK juga telah memeriksa 27 orang saksi eksternal. Para saksi tersebut adalah mantan tahanan KPK yang saat ini telah menjalani masa hukuman di beberapa lembaga pemasyarakatan (lapas).

Selanjutnya untuk pegawai KPK yang akan disidang kode etik, Dewas KPK menerapkan pasal soal penyalahgunaan wewenang.

“Mereka yang kita akan sidangkan segera ini dikenakan pasal penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan dirinya sendiri. Jadi itu Pasal 4 ayat 2 huruf b Perdewas Nomor 3 tahun 2021,” kata Albertina. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)