KENDAL, Lingkarjateng.id – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Soewondo Kendal merupakan rumah sakit tipe B di Kabupaten Kendal yang memiliki pelayanan fasilitas medis yang memadai. RSUD Kendal pun menjadi rumah sakit rujukan untuk wilayah Kendal dan sekitarnya.
Direktur RSUD Kendal dr. H. Soewondo Kendal, dr Saekhu mengatakan, karena merupakan rumah sakit tipe B, RSUD Kendal menjadi rumah sakit rujukan bagi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Pelayanan kesehatan tingkat pertama meliputi pelayanan rawat jalan dan rawat inap.
“FKTP itu terdiri dari Puskesmas atau yang setara, praktik dokter, praktik dokter gigi, klinik pratama atau yang setara, dan rumah sakit kelas D atau yang setara,” jelas dr Saekhu pada Rabu, 16 November 2022.
Dijelaskan, sebagai rumah sakit tipe B, fasilitas dan layanan yang dimiliki RSUD sangat memadai.
“Dengan fasilitas memadai dari peralatan yang kita miliki, dokter spesialis dan aplikasi pelayananan cepat lancar (pecel soewondo) kami mengimbau agar masyarakat Kendal dan sekitarnya yang membutuhkan layanan kesehatan bisa memanfaatkan dan sebagai rumah sakit rujukan juga,” tambahnya.
Humas RSUD dr. H. Soewondo Kendal, Sulistio mengatakan, fasilitas dan layanan yang dimiliki di antaranya, Ambulance, Instalasi Gawat Darurat, Farmasi/Apotek, Ruang Operasi, Instalasi Gizi, Rehabilitasi Medik, Medical Check Up, Terapi Wicara, Akupuntur, Bidan Perawat hingga Dokter Umum.
“Dengan penunjang medis seperti Laboratorium, Patologi Klinik, Patologi, Anatomi, Radiologi, Rontgen, CT Scan, Ultrasonografi (USG), Elektrokardiogram (EKG), Elektroensefalografi (EEG), Fisioterapi, Laparoskopi, Endoskopi, dan Hemodialisa,” paparnya.
Kemudian, juga dilengkapi dengan layanan rawat jalan yang terdiri poliklinik umum dan poliklinik spesialis. Mulai dari Spesialis Penyakit Dalam, Spesialis Kebidanan dan Kandungan, Spesialis Anak, Spesialis Bedah, Bedah Umum, Bedah Mulut, Bedah Orthopedi, Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah.
“Ada Spesialis Mata, Spesialis THT, Spesialis Paru, Spesialis Orthopedi, Spesialis Saraf, Spesialis Penyakit Kulit dan Kelamin, Spesialis Kejiwaan, Poliklinik Gigi, Dokter Gigi Umum, Spesialis Konservasi Gigi, Spesialis Gigi Periodonsia, Klinik VCT (Voluntary Counseling and Testing),” ungkap Sulistio.
Sementara untuk fasilitas Rawat Inap Pasien terdiri dari Perawatan Khusus dan Intensif, ICU/PICU/HCU, Ruang Isolasi, Ruang Perawatan Bayi, Perawatan Umum, Ruang Perawatan Kelas VIP, Ruang Perawatan Kelas I, Ruang Perawatan Kelas II, dan Ruang Perawatan Kelas III.
“Jadi pasien yang dirujuk oleh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) itu yang menggunakan BPJS kalau untuk umum langsung,” ungkapnya. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Koran Lingkar)