PATI, Lingkarjateng.id – Kuasa hukum Sunari (80) bin Tanus, Beti Wirandini mengecam tindakan Satpol PP Pati yang membuka paksa segel Kantor Desa Dukuhseti dan SDN Dukuhseti 02 Pati. Bahkan, pihaknya bakal memasang lagi segel yang sebelumnya dipasang.
“Oh iya. Pasti kami akan memasang segel lagi. Karena itu hak Mbah Sunari. Kalau Pemda meyakini itu asetnya, silakan dibuktikan. Kalau kami meragukan keabsahan sertifikat milik Mbah Sunari, berarti kami meragukan BPN. Karena SHM itu sah dan sudah ada surat validasi dari BPN,” tegas Beti, saat dikonfirmasi pada Selasa, 15 November 2022.
Tak hanya membuka segel di dua bangunan itu, Satpol PP Pati juga mencabuti pohon-pohon pisang yang ditanami pihak keluarga Sunari di halaman sekolah.
Datangi Rumah Sunari, Muspika Minta Buka Segel Balai Desa dan SDN Dukuhseti 02 Pati
“Tindakan tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Pemerintah Daerah. Intinya kami tetap bersikukuh bahwa tanah itu sah, (sertifikatnya) dikeluarkan oleh BPN, dan menjadi hak Mbah Sunari,” imbuhnya.
Beti Wirandini bahkan mengancam, akan melaporkan perbuatan Pemerintah Daerah yang membuka segel dan mencabut tanaman pisang ke Polda Jateng.
“Kami akan tuntut ini ke Polda, bahkan sampai ke Mabes Polri sekalian,” ujar Beti.
Diketahui, Beti Wirandini & Associates Law Office menyegel tanah tersebut sejak Minggu, 6 November 2022 lalu. Penyegelan dilakukan menggunakan palang bambu yang dipasangi spanduk bertuliskan “Mohon maaf. Tanah/lahan ini kami tutup sementara selama tanah/lahan ini belum ada penyelesaian dari pihak-pihak terkait dan dilarang melakukan kegiatan apa pun di tanah/lahan ini. Dimohon pengertiannya. Sekian dan terima kasih.” (Lingkar Network | Lingkarjateng.id)