KENDAL, Lingkarjateng.id – Dewan Buruh menilai kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 di Kabupaten Kendal belum selaras dengan pertumbuhan ekonomi yang sudah di atas rata-rata nasional. Hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Buruh Kabupaten Kendal, Sudarmaji saat dikonfirmasi terkait naiknya UMK Kendal 2024 sebesar 4,2 persen atau sebesar Rp 2.613.573.35.
Sudarmadji menyatakan, besaran kenaikan UMK Kendal 2024 idealnya bisa mencapai 13-14 persen. Menurutnya, ada sebuah ketidakadilan dalam memutuskan kenaikan UMK Kendal 2024.
“Ada ketidakadilan yang kabupaten atau kota yang pertumbuhan ekonominya tidak bagus, malah disamakan dengan Kabupaten Kendal,” kata Sudarmadji.
Dirinya mengaku kecewa dan menilai UMK yang diputuskan tersebut belum layak dan dianggap tidak adil. Sehingga, pihaknya akan mengambil langkah guna menindaklanjuti terkait besaran kenaikan UMK Kendal 2024 yang tidak sesuai harapan tersebut.
“Yang jelas memang ada sikap yang akan kami ambil. Cuma kami akan menunggu dulu hasil audiensi dengan Bapak Bupati yang sudah kami lakukan tanggal 27 November 2023. Dalam pertemuan itu Pak Bupati menyatakan bahwa memang upah di Kendal itu tidak layak,” ungkapnya.
Menurut Sudarmaji, kenaikan UMK Kendal 2024 sangat berbeda jauh dengan kenaikan UMK Kota Semarang dan Kabupaten Jepara yang cukup tinggi. Bahkan, Jepara kenaikannya mencapai 7,6 persen.
“Daerah lain yang bisa naik tinggi karena tidak menggunakan PP No 51. Itu saya tanyakan langsung ke teman-teman dewan pengupahan. Kalau kita mintanya misalnya 15 persen, paling tidak setengahnya,” imbuh Sudarmaji.
Dirinya berharap, Pemkab Kendal lebih bersahabat dalam memutuskan kenaikan UMK kepada para buruh di Kabupaten Kendal.
Terpisah, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kendal Cicik Sulastri menerangkan, kenaikan UMK Kendal 2024 telah sesuai PP Nomor 51 tahun 2023 dengan memperhitungkan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Kendal.
“Kenaikan UMK Kendal berdasarkan PP Nomor 51 tahun 2023 dengan memperhitungkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata median upah,” terang Cicik Sulastri. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Lingkarjateng.id)