Datangi Rumah Sunari, Muspika Minta Buka Segel Balai Desa dan SDN Dukuhseti 02 Pati

PATI, Lingkarjateng.id – Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Dukuhseti, Kabupaten Pati mendampingi rombongan mendatangi kediaman Sunari di Kecamatan Dukuhseti pada Selasa, 15 November 2022.

Kedatangannya bermaksud meminta pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk membuka segel Balai Desa Dukuhseti dan gedung SDN Dukuhseti 02 yang sepekan terakhir ditutup.

Bersama Kapolsek dan Kepala Desa (Kades) Dukuhseti, Camat Dukuhseti Agus Sunarko menjelaskan bahwa maksud kedatangannya bersama dengan rombongan untuk meminta Sunari membuka segel, lantaran hingga saat ini warga sudah berada di puncak kekesalan.

“Kami terus berusaha menenangkan warga agar tidak main hakim sendiri. Tapi, jika Mbah Sunari tidak mau, maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati akan membuka paksa segel tersebut,” kata Agus Sunarko pada Selasa, 15 November 2022.

SDN Dukuhseti 2 Pati Disegel, Ratusan Siswa Tetap Ikuti KBM

Camat Dukuhseti, Agus Sunarko beralasan bahwa perintah untuk membuka segel itu datang langsung dari Pj Bupati Pati, Henggar Budi Anggoro dan Kapolresta Pati, AKBP Christian Tobing.

“Kami juga sudah berkomunikasi dengan Kapolresta Pati yang akan membantu pengamanan pembukaan penyegelan. Kami juga berharap kasus ini akan segera diselesaikan secara proses hukum,” imbuhnya.

Diketahui, polemik sengketa kepemilikan lahan itu mencuat lantaran Balai Desa Dukuhseti dan gedung SD Negeri 2 Dukuhseti berdiri di atas lahan milik warga bernama Sunari. Kepemilikan lahan itu dibuktikan dengan adanya sertifikat hak milik nomor 342 atas nama Soenari bin Tanus dengan luas tanah 2.500 meter persegi. Pada Minggu, 6 November 2022, dua fasilitas umum tersebut disegel oleh keluarga dan kuasa hukum Sunari, sebagai pemilik SHM tanah. (Lingkar Network | Lingkarjateng.id)