KENDAL, Lingkarjateng.id – Pelayanan Tera atau Tera Ulang oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Metrologi Legal pada Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Kendal sebagai upaya untuk melindungi kepentingan umum, menjamin kebenaran dalam pengukurun, serta menciptakan kepastian hukum alat ukur takar timbang dan perlengkapannya (UTTP).
Kepala UPTD Metrologi Legal pada Disdagkop dan UKM Kendal, Istiadah saat ditemui diruang kerjanya, Rabu 25 Oktober 2023 menjelaskan, ada perbedaan antara tera dan tera ulang. Tera merupakan hal menandai dengan tanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, atau memberikan keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, dilakukan oleh penera berdasarkan pengujian yang dijalankan atas UTTP yang belum dipakai.
“Sedangkan tera ulang merupakan hal menandai secara berkala dengan tanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, atau memberikan keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, dilakukan oleh penera berdasarkan pengujian yang dijalankan atas UTTP yang telah ditera,” jelas Istiadah.
Disebutkan, ada tiga jenis pelayanan tera yang dilaksanakan UPTD Metrologi Legal Kendal, yakni pelayanan dikantor, ditempat terpakai, dan tera ulang seperti dipasar-pasar.
“Untuk yang ditempat terpakai seperti SPBU itu kami harus langsung ke lokasi, namun sebelumnya harus ada surat pemohon dari perusahaan untuk dilakukan tera. Sedangkan yang di pasar itu kita menjadwalkan tanggal tera ulangnya,” terangnya.
Istiada menambahkan, berdasarkan Permendag No.68 Thn 2018 pelaksanaan tera/tera ulang alat ukur takar timbang dan perlengkapannya (UTTP) dilaksanakan setahun sekali, kecuali UTTP tertentu yang di atur dalam Permendag yang sama.
Sementara, Kepala Disdagkop dan UKM Kendal, Toni Ari Wibowo mengungkapkan, penggunaan alat timbang harus diuji dalam setahun. Hal tersebut untuk memastikan apakah alat timbang sudah sesuai dengan standart dan tidak mengalami kerusakan.
“Di masyarakat berkembang pemahaman bahwa timbangan digital atau elektrik pasti benar, pemahaman masyarakat ini kurang bener. Setiap alat timbang harus diuji lagi meskipun itu timbangan digital karena selama penggunaan pasti ada pergeseran pengukuran,” ungkapnya. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Lingkarjateng.id)