JAKARTA, Lingkar.news – Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menilai putusan Mahkamah Konstitusi, soal syarat capres dan cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, masih menimbulkan masalah dan terjadi penyelundupan hukum secara cacat prosedur.
“Ini putusan yang tidak bulat karena ada empat hakim yang menolak gugatan, dua hakim menyetujui dengan alasan berbeda, dan tiga (hakim) menyetujui,” kata Yusril usai diskusi “Menakar Pilpres Pascaputusan MK” di Jakarta pada Selasa, 17 Oktober 2023.
Menurut Yusril, dua hakim yang setuju dengan alasan berbeda atau occurring opinion jika diteliti lagi, maka jawabannya adalah menolak atau dissenting opinion. Sehingga, lanjutnya, ada enam hakim yang menolak terhadap aturan dan hanya tiga orang hakim setuju.
“Di sini saya bilang terjadi penyelundupan hukum,” tegasnya.
MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Minimal 35 Tahun
Selain itu, dua hakim yang occurring opinion, yaitu Enny Nurbaningsih dan Daniel Pancastaki, dalam pandangan mereka yang boleh mendaftar meski di bawah umur 40 tahun adalah gubernur karena jabatan itu merupakan perpanjangan pusat di daerah.
“Jadi, kepala daerah yang dimaksud adalah gubernur, bukan wali kota, wakil wali kota, atau bupati dan wakil bupati,” katanya.
Menyikapi putusan itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun harus berkonsultasi dengan DPR untuk mengubah peraturan KPU. Namun, saat ini anggota DPR sedang menjalankan reses.
“Pertanyaannya, apa bisa KPU mengubah aturan ini dalam waktu dua hari jelang pendaftaran capres-cawapres?” tanya Yusril.
Selain itu, jika aturan yang digunakan dalam pemilihan capres dan cawapres mengandung masalah dan cacat hukum, lanjutnya, maka produk yang dihasilkan juga cacat hukum serta problematik.
“Ini persoalan serius yang harus dipecahkan bersama, sehingga pemilihan ini dapat berjalan sesuai aturan yang ada,” tegasnya.
Gibran Beri Respon Usai MK Tolak Gugatan Usia Capres-Cawapres Minimal 35 Tahun
Sebelumnya pada Senin, 16 Oktober 2023, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia capres dan cawapres diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.
MK mengabulkan sebagian perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A. dari Kota Surakarta, Jawa Tengah.
Almas memohon syarat pencalonan capres dan cawapres diubah menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota.
MK berkesimpulan bahwa permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian. MK menyatakan Pasal 169 huruf (q) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu bertentangan dengan UUD Negara RI Tahun 1945.
“Sehingga, Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah,” kata Hakim Ketua MK Anwar Usman.
Atas putusan tersebut, terdapat concurring opinion dari dua orang hakim konstitusi, yaitu Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P. Foekh; dissenting opinion dari empat hakim konstitusi, yakni Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Suhartoyo.
Dalam pertimbangannya, MK menilik negara-negara lain yang memiliki presiden dan wapres berusia di bawah 40 tahun. Kemudian, juga melihat Amerika Serikat dan beberapa negara di Eropa yang mengatur syarat capres berusia di bawah 40 tahun. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)