JAKARTA, Lingkar.news – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta (MH) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
“Untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut, tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka SYL dan tersangka MH, terhitung mulai hari ini, masing-masing 20 hari kerja,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat, 14 Oktober 2023.
Alexander mengatakan tersangka SYL dan MH tersebut ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK sampai dengan tanggal 1 November 2023.
Lawan KPK, Syahrul Yasin Limpo Ajukan Praperadilan usai Ditetapkan Jadi Tersangka
Sebelumnya, Tim kuasa hukum mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah memastikan bahwa kliennya tidak akan melarikan diri dan berkomitmen menjalani proses hukum yang sedang berjalan di KPK saat ini.
“Kami datang ke sini untuk memastikan klien kami ditangkap atau dijemput paksa atau istilah lainnya oleh KPK,” kata dia di Jakarta, pada Kamis, 12 Oktober 2023.
Menurut dia, langkah itu penting karena pihaknya menghormati kewenangan dan pelaksanaan tugas yang dijalankan penyidik KPK sesuai dengan hukum acara yang berlaku.
Usut Kasus Korupsi di Kementan, KPK Kembali Panggil Syahrul Yasin Limpo
Febri menjelaskan, tim hukum sudah menerima surat panggilan pemeriksaan dari KPK kepada kliennya pada Kamis siang atau sore dan pihaknya telah berkoordinasi dengan bagian penyidik untuk mengonfirmasi kehadiran Syahrul Yasin Limpo.
“Saya tidak tau apa yang terjadi malam ini padahal kami sudah konfirmasi hadir dan memenuhi pemanggilan penyidik KPK pada Jumat, 13 Oktober 2023,” kata dia.
Ia menjelaskan, kliennya tidak dapat memenuhi pemanggilan pertama karena mengunjungi ibunya yang berumur 88 tahun di Makassar yang terbaring lemah.
Menurut dia, hal itu bukan yang mengada-ada dan pihaknya sudah bersurat kepada KPK untuk melakukan penjadwalan ulang pemanggilan pada Jumat.
Sekjen Kementan Diperiksa KPK, Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Syahrul Yasin Limpo
“Saya pastikan SYL tidak akan melarikan diri. Dia sudah berkomitmen kooperatif, melarikan diri dimana,” kata dia.
Untuk dugaan menghilangkan barang bukti, menurut dia, KPK sudah mendapatkan barang bukti yang banyak melalui sejumlah penggeledahan yang dilakukan.
“Kami ingin melihat ini secara proporsional dan menggunakan aturan hukum yang ada,” kata dia
KPK resmi menangkap SYL di sebuah apartemen di kawasan Kebayoran Baru Jakarta Selatan pada Kamis, 12 Oktober 2023.
Diperiksa KPK, Direktur Kementan Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Syahrul Yasin Limpo
Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, upaya paksa ini terpaksa dilakukan setelah pihaknya melakukan analisa dari perkembangan situasi yang ada.
Menurut dia, penangkapan ini dilakukan karena kekhawatiran KPK terhadap tersangka ini melarikan diri dan menghilangkan barang bukti kasus yang menjerat dirinya.
PKS Singgung Hukum Tajam ke Lawan Tumpul ke Kawan soal Kasus SYL
Dalam melakukan upaya paksa, lanjutnya, KPK pasti memiliki dasar hukum yang kuat. Selain itu, KPK telah memberi ruang dan waktu kepada tersangka saat dipanggil menemui penyidik di Gedung Merah Putih KPK.
Ia mengatakan, Syahrul juga telah menyatakan kooperatif, tapi faktanya sejak Kamis pagi hingga sore dirinya tidak datang.
“Tadi malam tersangka sudah di Jakarta dan dirinya tidak datang ke Gedung KPK, sehingga dilakukan penangkapan,” ungkap dia. (Lingkar Network | Ant – Koran Lingkar)