Konsolidasi Tanah di Kendal, Warga Gempolsewu Akhirnya Dapatkan Sertifikat

KENDAL, Lingkarjateng.id – Warga Desa Gempolsewu, Kecamatan Rowosari, Kabupaten Kendal, Sugiri, baru bisa mendapatkan sertifikat bidang tanah setelah 45 tahun lamanya. Sertifikat tanah itu ia dapatkan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kendal melalui Program Konsolidasi Tanah Desa Sendangsikucing.

Sertifikat tersebut diserahkan Bupati Kendal, Dico M. Ganinduto, didampingi Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kendal Agung Taufik Hidayat, bersamaan dengan kegiatan ground breaking jembatan gantung di Desa Gempolsewu pada Kamis, 5 Oktober 2023.

Sugiri mengaku senang karena lahan miliknya yang berada di Desa Sendangsikucing seluas 590 meter persegi akhirnya telah bersertifikat.

“Senang akhirnya punya sertifikat. Jadi tidak perlu khawatir lagi,” ungkapnya sambil menunjukkan sertifikat bidang tanah miliknya.

Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kendal, Agung Taufik Hidayat, menyampaikan bahwa konsolidasi tanah yang dilakukan pada tahun 2023 di Kabupaten Kendal targetnya ada sejumlah 200 bidang tanah.

“Yang Alhamdulillah sudah kita laksanakan di Desa Gempolsewu, Sendang Sikucing dan Desa Nawangsari, Weleri. Dan ini menjadi kebanggaan kita. Bagaimana kita sudah menata terkait dengan penggunaan, kemanfaatan dan kepemilikan tanah,” ujarnya.

Agung menerangkan, konsolidasi tanah adalah kebijakan pertanahan mengenai penataan kembali, penguasaan tanah serta usaha pengadaaan tanah untuk kepentingan pembangunan yang bertujuan meningkatkan kualitas lingkungan hidup atau pemeliharaan sumber daya alam, dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat.

“Yang diharapkan melalui program ini adalah menjadi tertata, menjadi lingkungan yang baik, lingkungan yang sehat. Tentunya dengan melibatkan partisipasi masyarakat,” terangnya.

Sementara itu Bupati Kendal, Dico M. Ganinduto mengatakan, konsolidasi tanah yang diprakarsai BPN Kendal merupakan kolaborasi bersama yang memberikan manfaat bagi warga yang belum mendapatkan kepastian hukum terkait aset yang mereka tempati atau miliki.

“Jadi Kabupaten Kendal ini menjadi kabupaten yang mendapatkan apresiasi dari Kementerian ATR/BPN terkait konsolidasi tanah. Kita berharap tahun 2024 mendatang ini kita berupaya konsolidasi tanah di seluruh Kabupaten Kendal ini bisa kita selesaikan,” ucapnya. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Koran Lingkar)