BATAM, Lingkar.news – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) membantah tuduhan Ombudsman RI Perwakilan Kepri yang meragukan data 300 Kepala Keluarga (KK) di Pulau Rempang yang sudah bersedia untuk direlokasi.
Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait menegaskan jika 300 KK itu merupakan data-data yang dapat dipertanggungjawabkan. Data 300 KK itu, kata dia, didapatkan dari tim pendataan dan sosialisasi di lapangan.
“Data-data warga yang mendaftar itu juga dipegang oleh tim pendataan dan sosialisasi,” kata Ariastuty di Batam Kepulauan Riau, pada Jumat, 30 September 2023.
Bujuk Warga Pulau Rempang, BP Batam Tambah Lahan Relokasi Baru
Ariastuty melanjutkan, sampai saat ini tim pendataan dan sosialisasi di lapangan terus bekerja. Bahkan hingga Rabu, 27 September 2023 sudah ada 317 KK yang sudah menyetujui untuk direlokasi sementara.
“Jadi untuk yang pindah baru 3 KK, selebihnya masyarakat masih menunggu untuk mencari hunian sendiri, ada juga yang sudah siap menempati hunian rumah yang disediakan BP Batam,” ujarnya.
Sebelumnya, BP Batam menyebutkan ada penambahan warga Rempang yang mendaftar dan bersedia digeser atau direlokasi.
Menteri Investasi Diminta Selesaikan Konflik Rempang secara Kekeluargaan
“Ada penambahan dari dua hari lalu pada Selasa, 26 September 2023. Dari 291 kepala keluarga yang mendaftar, hari ini bertambah menjadi 317 kepala keluarga yang mendaftar,” ujar Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, pada Kamis, 28 September 2023.
Warga Rempang yang mendaftar tersebut, kata dia, merupakan warga dari Kampung Tua yang ada di sana yang jumlahnya mencapai 16 kampung dengan sekitar 2.700 KK.
Tidak hanya itu, menurut dia, penambahan juga terjadi pada warga yang berkonsultasi ke BP Batam terkait pergeseran tersebut, yaitu sebanyak 476 KK dari sebelumnya sebanyak 427 KK.
Konflik Rempang, Pegawai BP dan Pemkot Batam Dilarang Paksa Warga Pindah
Meningkatnya jumlah tersebut dari hari ke hari, kata dia, berkat adanya pendekatan persuasif kepada warga.
Sementara, Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, pendaftaran yang dilakukan masyarakat Rempang berjalan dengan lancar dan situasi aman serta kondusif.
Dia juga menjelaskan informasi dari BP Batam bahwa tanggal 28 September 2023 ini bukan merupakan batas akhir dari pada pendaftaran pergeseran warga Rempang. Karena itu, kata dia, warga Rempang yang belum mendaftar agar segera mendaftarkan keluarga masing-masing, sehingga bisa dikoordinasi dengan baik oleh BP Batam.
“Saya juga mengajak semua pihak untuk menjaga situasi yang aman dan kondusif selama proses pergeseran berlangsung serta mendukung langkah-langkah yang diambil untuk kemajuan wilayah Provinsi Kepri,” ajaknya. (Lingkar Network | Ant – Koran Lingkar)