KENDAL, lingkarjateng.id – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kendal menepis terkait adanya dugaan anggaran premi BPJS Kesehatan bagi warga kurang mampu belum dimasukkan dalam anggaran KUA-PPAS Perubahan tahun 2023.
Sekretaris Dinas Kesehatan Kendal, Parno saat ditemui di ruang kerjanya pada Selasa, 22 Agustus 2023, menyebut anggaran untuk premi BPJS Kesehatan bagi warga kurang mampu telah dimasukkan dan tidak ada permasalahan.
“Untuk penganggaran premi yang dua bulan sudah kami cover. Prinsipnya anggaran untuk masyarakat kita utamakan. Dan insyaallah bisa berjalan untuk kesetaraan masyarakat di Kabupaten Kendal. Dan tidak ada permasalahan untuk itu,” terang Gus Parno panggilan akrabnya.
Parno menjelaskan, ada sebanyak 63.840 jiwa masyarakat di Kabupaten Kendal yang menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dan dipastikan semuanya akan tercover dan tidak ada permasalahan terkait premi.
“Selama ini semua berjalan lancar tidak ada permasalahan, tetap dibayarkan demi kesetaraan kesehatan masyarakat di Kabupaten Kendal,” tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi D DPRD Kendal, Mahfud Sodiq mengungkapkan ada sebesar Rp 5 miliar anggaran yang belum dimasukkan di KUA-PPAS Perubahan tahun 2023 yang disinyalir akan mengakibatkan masyarakat penerima bantuan iuran kesehatan akan terancam kesulitan berobat.
“Menurut saya, itu harusnya menjadi prioritas karena menjadi visi misi Bupati target UHC, tapi di KUA-PPAS Perubahan tahun 2023 anggarannya masih kurang dua bulan, jadi di bulan November dan Desember,” ungkap Mahfud Sodiq.
Berkaitan dengan hal tersebut, Komisi D DPRD Kendal akan meneliti dan mengambil sikap tegas, serta mendorong Dinas Kesehatan untuk mengambil kebijakan efisiensi anggaran. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Lingkarjateng.id)