DPRD dan Pemkab Kendal Sepakati Rancangan KUA-PPAS 2024

KENDAL, Lingkarjateng.id Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kendal menggelar Rapat Paripurna agenda Kesepakatan Bersama KUA-PPAS Tahun 2024 di Ruang Paripurna DPRD Kendal, Jumat, 18 Agustus 2023.

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kendal Muhammad Makmun didampingi para Wakil Ketua, anggota DPRD dan dihadiri Wakil Bupati Kendal Windu Suko Basuki, Sekda Kendal, serta Kepala OPD terkait.

Ketua DPRD Kendal Muhammad Makmun saat memimpin rapat menyampaikan, Rancangan KUA-PPAS Tahun 2024 telah disampaikan oleh Bupati Kendal dalam Rapat Paripurna pada Kamis, 13 Juli 2023 lalu. Selanjutnya, telah dibahas oleh Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada Kamis, 3 Agustus 2023 hingga Sabtu, 5 Agutus 2023.

“Kemudian dilanjutkan pembahasan di Komisi bersama OPD Mitra Kerja Komisi-Komisi pada Senin, 7 Agustus 2023. Serta pembahasan dalam Rapat Kerja Badan Anggaran terkait penyimpulan yang dilaksanakan Selasa sampai Kamis tanggal 8 sampai 10 Agustus 2023,” katanya.

Meski dalam rapat Banggar terjadi perdebatan-perdebatan, akhirnya dengan berbagai pertimbangan dari segenap Pimpinan dan Anggota Banggar serta TAPD, Rancangan KUA-PPAS tahun 2024 dapat diterima dan disetujui.

Sementara itu, Wakil Bupati Kendal Windu Suko Basuki saat menyampaikan laporan Bupati Kendal mengatakan, secara garis besar proyeksi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah dalam KUA-PPAS tahun 2024 meliputi Pendapatan Daerah Rp 2.434.510.099.261, Belanja Daerah Rp 2.483.510.099.261.

“Surplus atau defisit Rp 49.000.000.000, Penerimaan Pembiayaan Rp 55.000.000.000, Pengeluaran Pembiayaan Rp 6.000.000.000 dan Pembiayaan Netto 49.000.000.000,” sebutnya.

Wabup juga mengapresiasi kepada seluruh anggota DPRD yang telah melakukan persiapan dan pembahasan materi KUA-PPAS tahun 2024.

“Selanjutnya Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Kabupaten Kendal tahun 2024 tersebut akan menjadi dasar dalam penyusunan program prioritas dan patokan anggaran yang diberikan kepada Perangkat Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Anggaran Perangkat Daerah (RKA-PD), sekaligus dalam penyusunan RAPBD Kabupaten Kendal tahun 2024,” tandasnya. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Lingkarjateng.id)