SEMARANG, Lingkar.news – Polrestabes Semarang mengamankan belasan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang yang merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman di berbagai kasus hukum.
Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Semarang, AKBP Edy Sulistyanto di Semarang, pada Jumat, 18 Agustus 2023 mengatakan, belasan residivis tersebut merupakan bagian dari 32 tersangka yang diamankan dari berbagai tindak pidana narkoba yang diungkap pada kurun waktu sebulan terakhir.
“32 tersangka ini berasal dari 24 perkara yang telah diungkap,” kata AKBP Edy Sulistyanto.
Bersama dengan para tersangka yang berperan sebagai kurir maupun pengedar tersebut, kata dia, juga diamankan berbagai barang bukti berbagai jenis narkoba.
Ia menyebut, barang bukti yang diamankan antara lain 59,6 gram sabu-sabu, 3 gram ganja, belasan pil koplo, dan beberapa timbangan digital.
Ia menjelaskan, modus peredaran narkoba yang diungkap dari 24 kasus tersebut masih relatif sama, yakni dengan meletakkan narkoba yang telah dipesan itu di tempat yang sudah ditentukan.
Selain itu, kata dia, terdapat pula peredaran narkoba yang masih dikendalikan narapidana yang berada di dalam penjara.
Atas perbuatan, para tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)