JAKARTA, Lingkar.news – Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu memberi sinyal menyetujui duet antara Anies Baswedan dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) pada Pilpres 2024.
Menurut dia, AHY merupakan sosok yang sudah mempunyai pengalaman banyak. Adapun AHY dari belasan tahun di dunia militer hingga terjun ke dunia politik sebagai calon gubernur DKI Jakarta 2017 dan saat ini menjadi ketua umum Partai Demokrat.
“AHY seperti yang saya katakan, sosok yang sudah tertempa dengan berbagai pengalaman dan ini membuat dia semakin matang, sehingga insya Allah kita juga optimis dengan perjalanan hidup beliau,” ujar dia usai peluncuran buku “Tetralogi Transformasi AHY” di Djakarta Theater di Jakarta, pada Kamis, 10 Agustus 2023 malam.
Silaturahmi dengan Presiden PKS, Anies Masih Rahasiakan Bakal Cawapres
Kendati demikian, PKS telah memandatkan Anies untuk menentukan cawapres pendampingnya pada Pilpres 2024. Sebanyak dua partai politik pendukung Anies lainnya, yaitu NasDem dan Demokrat, juga menyerahkan keputusan final penentuan cawapres ke Anies.
Ketiga partai pendukung pencapresan Anies itu, kata dia, hanya memberikan masukan-masukan dalam penentuan cawapres. Untuk itu, dia juga menyatakan tak tahu kapan secara pasti cawapres Anies akan diumumkan.
“Pak Anies akan memberikan pernyataan kapan akan diputuskan (cawapres pendampingnya di Pilpres 2024, red). Kami hanya memberikan pertimbangan-pertimbangan,” tuturnya.
Dongkrak Suara Jateng dan Jatim, Yenny Wahid Diincar Jadi Cawapres Anies
Syaikhu optimistis Anies akan memilih cawapres yang terbaik untuk bisa memenangkan Pilpres 2024.
“Kami juga melihat Pak Anies menjadi pribadi yang matanglah. Kapan kami mengumumkan, siapa orangnya, saya kira kami percayakanlah sepenuhnya dengan Pak Anies,” ucap dia.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Demokrat Ancam Mundur dari KPP Jika NasDem Tak Segera Umumkan Cawapres Anies
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.
Selain itu, pasangan calon dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (Lingkar Network | Anta – Koran Lingkar)