Temuan Maladministrasi Seleksi Perades Kendal, Camat Plantungan: Kesalahan Input Data

KENDAL, Lingkarjateng.id – Camat Plantungan, Kurniawan Bagus Samudro memberikan tanggapan terkait surat Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah (Jateng), yang berisi kesimpulan bahwa telah ditemukan maladministrasi berupa kelalaian dan/atau ketidakcermatan oleh Camat Plantungan dan/atau Kepala Desa Bendosari, atas penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda dalam prosedur pelaksanaan Seleksi Perades (Perangkat Desa) Formasi Kepala Seksi Pemerintahan Desa Bendosari, Kecamatan Plantungan, Kabupaten Kendal tahun 2022.

Camat Plantungan yang akrab disapa Samudro mengaku, sementara dirinya belum dapat memberikan tanggapan karena harus melakukan musyarawah dengan seluruh tim kecamatan. Namun dirinya mengatakan, sebelumnya telah memanggil pihak-pihak terkait untuk dilakukan mediasi, tetapi belum ditemukan titik terang. Karena pihak pelapor yakni Dwi Khairawati menuntut dilakukannya pelaksanaan tes ulang Perangkat Desa Formasi Kepala Seksi Pemerintahan Desa Bendosari.

“Itu awalnya saya panggil Erviana yang merupakan peserta dengan peringkat satu dan Dwi Khairawati itu, terus pihak kecamatan, perangkat desa, dan kades untuk mediasi. Nah, dari pihak Dwi itu tuntutannya satu minta diadakan tes ulang, yang kedua NIK-nya diketik,” terang Samudro.

Ombudsman Jateng Temukan Maladministrasi Seleksi Perades di Kendal

Namun menurutnya, kesalahan yang dilakukan pihak desa merupakan ketidaksengajaan saat menginput data. Berdasarkan aturan bahwa yang akan dilantik adalah peserta dengan rangking tertinggi. Meski dirinya tidak memberikan rekomendasi, namun sesuai Perbup pelantikan perangkat desa untuk peserta dengan nilai tertinggi tetap dapat dilaksanakan.

“Atas kesepakatan tim kecamatan, saya tidak mengeluarkan rekomendasi karena ada permasalahan tersebut. Tapi masalah NIK ganda itu karena mungkin yang panitia desa itu input datanya copy-paste, ya. Saya sudah konfirmasi dengan STIMIK Himsya yang merupakan pihak ketiga, NIK itu tidak ada pengaruhnya. Untuk masuk ke ruangan itu pakainya PIN atau barcode,” ungkapnya. 

Terkait temuan kesalahan NIK ganda tersebut, menurut Camat Plantungan, bahwa hal tersebut berawal dari laporan Dwi Khairawati yang menyebut NIK peserta lain yang sama dengan NIK-nya.

“Awalnya Ombudsman tidak tahu itu. Sebetulnya malah yang tahu itu Dwi Khairawati tapi kebalik itu menurut saya, jadi pura-pura yang menemukan Ombudsman, tapi Ombudsman itu tahunya kan belakangan ini,” imbuh Samudro.

Terpisah, Dwi Khairawati mengaku dirinya melaporkan permasalahan tersebut ke Ombudsman karena tidak ada itikad baik dan titik temu dari pihak desa, kecamatan maupun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes).

“Dari Dispermasdes dan desa itu tidak ada titik temu, tidak ada itikad baik. Padahal tiga hari sebelum pelantikan itu, Pak Lurah mengatakan, katanya sebelum masalah selesai tidak akan dilantik. Dan akhirnya terjadilah pelantikan dan setelah itu kita minta SK dengan maksud untuk uji materi tapi tidak diberikan,” kata Dwi. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Koran Lingkar)