DEMAK, Lingkar.news – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Dinnakerind) Kabupaten Demak, Jawa Tengah mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Jadi banyak masyarakat yang mencoba keberuntungan menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI), namun mereka memilih dengan cara instan dan juga penawaran-penawaran yang lebih menarik,” kata Kepala Dinnakerind Demak Agus Kriyanto, pada Kamis, 22 Juni 2023.
Ia mengatakan, hal itu menjadi kesalahan yang fatal, karena penawaran menarik yang ditawarkan oleh perusahaan ilegal itu tidak sesuai ekspektasi dari masyarakat saat sudah berada di luar negeri.
“Sehingga, pada saat mereka sampai di luar negeri terjadi permasalahan. Karena mereka melalui jalur yang tidak resmi dan kita akan sulit memberikan perlindungan hukum kepada mereka,” tambahnya.
Untuk mencegah TPPO, pihaknya memaksimalkan gugus tugas, sesuai dengan Keputusan Bupati Demak Nomor 401/97 tahun 2017 tentang Pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO di Kabupaten Demak.
“Kita berupaya untuk memaksimalkan gugus tugas tersebut untuk memberikan perlindungan atau memberikan edukasi kepada masyarakat terhadap TPPO,” ujarnya.
Ia berharap, ke depan bisa memberikan perlindungan yang lebih sehingga masyarakat Demak tidak ada yang menjadi korban TPPO.
Ia berpesan untuk segera melapor ke Dinnakerind Demak, jika ada masyarakat yang menjadi korban TPPO. Tak hanya itu, ia juga mengingatkan agar masyarakat tak mudah terbuai dengan iming-iming kerja di luar negeri dengan gaji yang besar.
“Jika ada masyarakat yang menjadi korban TPPO bisa langsung melaporkan ke kita. Jadi intinya, jangan mudah di iming-imingi dengan penawaran yang menarik,” tandasnya. (Lingkar Network | Muhammad Burhanuddin Aslam – Koran Lingkar)