Kecamatan Tugu bakal Dikembangkan Jadi Kawasan Investasi Baru di Semarang

SEMARANG, Lingkar.news Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang berencana mengembangkan kawasan investasi baru, yakni di kawasan Tugu yang akan didesain sebagai pusat perdagangan dan jasa berskala internasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.

“Kawasan Tugu akan dijadikan pusat perindustrian, pariwisata, perumahan, penyangga ketahanan pangan, ruang terbuka hijau,” kata Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, dalam pernyataan di Semarang, Jawa Tengah, baru-baru ini.

Apalagi, kata Ita, sapaan akrab Hevearita, letak kawasan Tugu yang strategis karena berada di titik perbatasan dengan kawasan industri Kendal dan Batang. Hal tersebut, ia sampaikan saat pembahasan lintas sektor bersama Ditjen Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (BPN), di The Tribata Dharmawangsa, baru-baru ini.

Melalui paparan tersebut, ia berharap adanya persetujuan substansi untuk selanjutnya ditetapkan sebagai Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Tugu.

Sebagaimana disampaikan Ditjen Tata Ruang, kata Ita, pengembangan itu sangat strategis sehingga harus ada tata ruang baru atau revisi untuk bisa disahkan Perda RDTR di Kawasan Kecamatan Tugu.

Masukan dari Ditjen Tata Ruang, kata dia, untuk pengembangan bisnis, pariwisata, industri harus “inline” dengan one Single Submission (OSS) yang akan diberi tatanan, sehingga tidak akan sia-sia atau hanya sebatas perda disahkan.

“Kalau untuk investor harus bisa terintegrasi dengan OSS sehingga akan bisa langsung klik dan proses cepat,” ujarnya, seraya memastikan akan mengupayakan langkah integrasi perda dan OSS sebagai wujud komitmen dari Pemkot Semarang.

Di sisi lain, ia mengatakan bahwa pengembangan kawasan investasi baru itu akan tetap memperhatikan keberadaan lahan pertanian yang ada sejalan dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW).

“Dalam pengembangannya, akan tetap memperhatikan  lahan pertanian pangan berkelanjutan dan daya dukung serta daya tamping lingkungan hidup. Pengembangan wilayah Tugu ini pun sejalan dengan Perda 5/2021 tentang RTRW Kota Semarang,” terangnya.

Ita memastikan tetap mempertahankan kawasan hijau dan ruang terbuka hijau di Kecamatan Tugu . Kawasan lindung seluas 767,74 hektare atau 22,38 persen dari total wilayah Tugu akan tetap dipertahankan sebagai kawasan lindung, sekaligus ruang terbuka hijau (RTH). (Lingkar Network | Adimungkas – Koran Lingkar)