JAKARTA, Lingkar.news – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan, terdapat total 14 bakal calon (bacalon) anggota DPD yang mendaftar di hari pertama pendaftaran calon anggota DPD RI untuk Pemilu 2024. Hal tersebut disampaikan oleh anggota KPU RI, Idham Holik pada Selasa, 2 Mei 2023.
“Berdasarkan laporan rekap penerimaan pendaftaran calon anggota DPD, Senin, 1 Mei 2023 pukul 16.00 WIB, total pendaftaran diterima adalah 14 bacalon,” kata Idham Holik di Jakarta, pada Selasa, 2 Mei 2023.
Idham menjelaskan pula, data tersebut diambil oleh KPU RI berdasarkan data yang dimuat dalam aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Ia merinci 14 bakal calon anggota DPD itu mendaftarkan diri di Komisi Independen Pemilih Aceh (1 orang), KPU Provinsi Banten (1 orang), Gorontalo (1 orang), Kalimantan Barat (1 orang), Kalimantan Selatan (1 orang), Kepulauan Bangka Belitung (1 orang), Nusa Tenggara Barat (1 orang), Riau (1 orang), Sulawesi Tenggara (1 orang), Bengkulu (2 orang), dan Sumatera Utara (3 orang).
Sebelumnya, dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, pada Minggu, 30 April 2023 KPU RI telah mengumumkan penerimaan pendaftaran calon anggota DPD RI dilakukan serentak dengan pendaftaran bakal calon legislatif DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten dan kota pada tanggal 1-14 Mei 2023.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyampaikan, pendaftaran calon anggota DPD RI hanya bisa didaftarkan oleh bakal calon yang telah memenuhi syarat dukungan yang sudah diajukan ke KPU provinsi.
KPU RI sebelumnya telah menetapkan 700 bakal calon anggota DPD RI memenuhi syarat minimal dukungan pemilih dan sebaran untuk mengikuti Pemilu 2024.
Mereka dapat mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPD RI di kantor KPU Provinsi sesuai dengan daerah pemilihannya atau di Kantor Komisi Independen Pemilih (KIP) Aceh. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)