Gempur Rokok Ilegal, Dinnakerind Demak Siap Bimbing Produsen Urus Legalitas

DEMAK, Lingkar.news – Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Dinnakerind) Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Agus Sukiyono terus berupaya menggempur rokok ilegal dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

“Kami selalu melakukan penyuluhan kepada masyarakat agar tidak membuat rokok ilegal, karena kegiatan tersebut dilarang oleh negara,” ujarnya, pada Kamis, 13 April 2023.

Pihaknya pun menyarankan kepada masyarakat, jika berniat memproduksi rokok, diminta untuk mendaftarkan diri terlebih dahulu kepada pihak berwenang yakni Bea Cukai. Hal itu dilakukan supaya produksi rokoknya dinyatakan legal.

“Kami siap membimbing kepada pelaku pembuat rokok ilegal supaya produksinya menjadi legal, dan kami siap membantu perizinan usahanya,” tuturnya.

Dinnakerind Demak Beri Pelatihan Perajangan Tembakau bagi IKM

Sementara itu, Sub Koordinator Industri Agro dan Pengolahan Kayu Dinnakerind Demak, Sri Mastutik Rahayu menyampaikan, upaya gempur rokok ilegal penting dilakukan guna mengoptimalkan pendapatan negara melalui cukai.

“Mari kita bersama-sama gempur rokok ilegal yakni rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai tanpa peruntukannya, dan rokok dengan pita cukai bekas,” ajaknya.

Sri juga menghimbau kepada masyarakat untuk melaporkan jika menemukan adanya peredaran rokok ilegal di wilayahnya.

“Kemudian masyarakat juga dapat memberikan informasi tentang pengaduan jika menemukan peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar mereka,” pungkasnya. (Lingkar Network | Muhammad Burhanuddin Aslam – Koran Lingkar)