SEMARANG, LINGKAR – Delapan kepala desa di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, dijatuhi hukuman dua tahun penjara dalam kasus dugaan suap terhadap dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang dalam proses seleksi perangkat desa di daerah tersebut.
Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Arkanu dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (11/4), itu lebih ringan dari tuntutan jaksa selama tiga tahun penjara.
Selain hukuman badan, hakim juga mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar Rp 50 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama satu bulan.
BACA JUGA : Pejabat Ditjen Kereta Api Tertangkap OTT KPK di Semarang
Kedelapan terdakwa yang diadili tersebut masing-masing Kades Gedangalas Turmuji, Kades Jatisono Purnomo, Kades Tanjunganyar Alaudin, Kades Sambung Siswahyudi, Kades Tambirejo Agus Suryanto, Kades Mlatiharjo M. Juanedi, Kades Banjarsari Hariadi, dan Kades Medini M. Rois.
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001,” kata Arkanu.
Tindak pidana korupsi yang terjadi pada tahun 2021 tersebut bermula ketika FISIP UIN Semarang menjadi pelaksana ujian dalam seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak.
BACA JUGA : 6 Tuntutan Persatuan Perangkat Desa Indonesia di Depan Gedung DPR
Kedelapan terdakwa diduga menjanjikan kepada 16 pendaftar untuk mengisi jabatan perangkat maupun sekretaris desa dengan memberikan sejumlah uang.
Mereka menetapkan harga Rp 150 juta untuk posisi perangkat desa dan Rp 250 juta untuk jabatan sekretaris desa.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Atas putusan tersebut, baik jaksa penuntut umum maupun para terdakwa menyatakan pikir-pikir. (ARA – KORAN LINGKAR)