DEMAK, Lingkar.news – Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Dinnakerind) Kabupaten Demak, Jawa Tengah mempunyai layanan pembuatan Kartu AK1 (Kartu Kuning) melalui sistem online.
Hal ini dapat memberikan kemudahan dalam pembuatan Kartu AK1, karena tidak perlu datang ke Kantor Dinnakerind Demak.
Layanan pembuatan Kartu AK1 secara online tersebut bisa diakses melalui situs resmi https://simonak.demakkab.go.id.
Sekretaris Dinnakerind Demak, Agus Sukiyono mengatakan bahwa, pelayanan pembuatan Kartu AK1 secara online dapat memberikan kemudahan bagi para pencari kerja.
“Setelah pandemi Covid di tahun 2020 kemudian pemerintah melalui pihak Dinnakerind membuat pelayanan online untuk pembuatan Kartu AK1,” kata Sekretaris Dinnakerind Demak, Agus Sukiyono.
Ia juga menjelaskan persyaratan dan cara mendaftar pembuatan Kartu AK1 secara online.
“Klik situs resmi Dinnakerind Kabupaten Demak https://simonak.demakkab.go.id/pencari-kerja/kerja. Cari di Google,” ujarnya.
Ia mengatakan, pada tahap berikutnya para pendaftar akan diminta untuk mengisi data diri pada sistem online tersebut.
Dinnakerind Demak Lakukan Pembinaan IKM Kriya Tepes Craft dan Debog Art
“Seperti mengisi nama lengkap dan lain-lain. Tak lupa juga mengunggah foto diri setengah badan, foto KTP, dan foto ijazah terakhir. Setelah semua data sudah terisi, kemudian klik Daftar,” jelasnya.
Kemudian, lanjutnya, pihak Dinnakerind Demak akan melakukan verifikasi data.
“Jika sudah sesuai, Kartu AK1 sudah bisa dicetak,” tambahnya.
Mengenai layanan online itu, ia mengungkapkan bahwa, masih banyak masyarakat yang belum tahu pelayanan pembuatan Kartu AK1 atau Kartu Kuning secara online.
Dongkrak Daya Saing, Dinnakerind Demak Lakukan Pembinaan IKM Batik
“Masih ada masyarakat yang datang ke kantor dinas (Dinnakerind Demak, red) untuk melakukan pembuatan Kartu AK1,” tuturnya.
Menanggapi hal itu, tambahnya, petugas pelayanan hanya memberikan brosur yang tertulis tata cara pendaftaran Kartu AK1 secara online.
“Kami hanya memberikan brosur dan juga memberikan pengetahuan bagaimana tahap-tahapnya untuk membuat Kartu AK1 (secara online, red),” ucapnya.
Dapat diketahui bahwa, dalam pembuatan Kartu AK1 tidak dipungut biaya sepeser pun atau gratis. Kartu ini dikeluarkan oleh lembaga pemerintah atau dinas terkait yang digunakan untuk pendataan para pencari kerja. (Lingkar Network | Muhammad Burhanuddin Aslam – Koran Lingkar)